Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Sekda Gorontalo Utara : Tak Boleh ASN Menerima Beasiswa

Majid Rahman by Majid Rahman
2 Jul 2021 11:30
in Daerah, Pemda Gorontalo Utara

PROSESNEWS.ID – Plh Sekda Gorontalo Utara Suleman Lakoro, menegaskan, tak boleh Aparatur Sipil Negara (ASN) menerima beasiswa studi sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

Suleman mengatakan, masih ada ASN yang menerima tunjangan kerja saat menempuh pendidikan. Padahal dalam aturan Permendagri tidak dibolehkan. Sehingga, hal itu menjadi temuan BPK saat melakukan audit di Gorontalo Utara.

Menurutnya, implementasi Peraturan Bupati (Perbup) Gorontalo Utara No.48.a tentang  Pemberian Beasiswa bagi ASN maupun non ASN di lingkungan Pemkab Gorontalo Utara, perlu dilakukan revisi kembali.

“Perbup yang mengatur tentang pemberian beasiswa kepada SDM aparatur maupun non aparatur itu perlu revisi lagi. Sebab, saat diaudit oleh BPK terdapat temuan,”ungkap Suleman, Jumat, (01/07/2021).

Sehingganya kata Plh Sekda Gorontalo Utara, pihak-pihak yang terkait di dalamnya, diharapkan segera menyeriusi ini, duduk bersama untuk membahas revisi Perbup tersebut, agar tidak bertentangan lagi.

Hal senada juga disampaikan Kepala Inspektorat Gorontalo Utara, Sjamsu Bahri Poe. Ia membenarkan Peraturan Permendagri yang tak membolehkan ASN menerima beasiswa. Ia pun sepakat jika Perbup yang mengatur beasiswa di Gorontalo Utara, direvisi kembali.

“Permendagri 112 itu kan cukup jelas. Ketika dia (PNS) sedang mengikuti tugas belajar, maka semua tunjangan, serta kegiatannya dalam menjalankan tugas-tugas kedinasan, tidak dilaksanakan lagi. Karena dia sudah menerima tunjangan beasiswa,”tandasnya.

Reporter : Sukri Tahir
Tags: ASN Gorontalo UtaraBeasiswa ASNgorontaloGorontalo UtaraGorutPemkab Gorontalo UtaraProvinsi Gorontalo
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Gorontalo Bangun Model Integrasi Jagung–Ternak Lewat Kolaborasi dengan 6 Eksportir

by Editor
2 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Pemerintah Provinsi Gorontalo terus memperkuat sektor pertanian sebagai salah satu pilar utama pembangunan daerah. Upaya tersebut diwujudkan melalui...

ASN Runners Gorontalo Nyatakan Dukungan Penuh untuk GHM 2025

by Editor
26 Nov 2025
0

  PROSESNEWS.ID - ASN Runners Chapter Gorontalo menyatakan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025, ajang lari bergengsi...

GHM 2025 Tetap Dilaksanakan, Gubernur Pastikan Rute Tak Berubah

by Editor
26 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail memastikan penyelenggaraan Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025 tetap berlangsung sesuai jadwal, yakni pada 7...

Dorong Regulasi Pemuda yang Berpihak, KAMMI Bawa Usulan ke DPRD Gorontalo

by Editor
19 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Wilayah Gorontalo menghadiri rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Gorontalo dalam rangka...

Kasus MAR Menambah Deretan Kasus Besar di Gorut

by Editor
16 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID – Kasus dugaan pelecehan dan persetubuhan yang melibatkan MAR, seorang ASN lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), terhadap anak...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Gorontalo

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

by Editor
5 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Langkah Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

4 Des 2025

Kades Prima Didemo Warga, Dituntut Mundur karena Salah Kelola Anggaran

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025

Dukungan Legislatif Menguat, Dinas Kearsipan Siap Tingkatkan Mutu Penataan Arsip

5 Des 2025

TERBARU

Sekretariat Dekot Sapu Bersih Juara Dana-Dana dan Yel-Yel di HUT Korpri 2025

5 Des 2025

Wagub Idah Ajak Perempuan Ambil Peran Lebih Besar di Pemerintahan

5 Des 2025

Gorontalo Catat Kemajuan Besar Usai 25 Tahun Berdiri

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.