PROSESNEWS.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo, Hadijah U Tayeb, resmi menutup Workshop Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) dan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020, yang digelar di Swiss-Belhotel Maleosan Manado, Sulawesi Utara. Kamis, (11/02/2021)
“Alhamdulillah, untuk LPPD kita dari tahun ke tahun, selalu mengalami peningkatan. Sudah tentu untuk mencapai hasil yang baik, itu butuh proses dan perjuangan. Dan yang paling penting lagi, adalah semangat dan komitmen melakukan perubahan kearah yang lebih baik,” ucapnya.
Penyelenggaraan haruslah mengacu kepada pelaksanaan otonomi yang bertanggung jawab, sambung Hadijah. Dalam artian, setiap hak, wewenang dan kewajiban yang di miliki dan diselenggarakan oleh pemerintah daerah harus di pertanggung jawabkan kepada masyarakat dan pemerintah Pusat.
“Semoga, ilmu yang didapat dari Workshop ini, dapat diaplikasikan dalam penyusunan LPPD nanti. Karena penyusunan LPPD merupakan salah satu fase yang penting dalam siklus mekanisme penyelenggaraan pemerintah Daerah,” jelas Panglima ASN Pemkab Gorontalo itu.
“Kegiatan ini sengaja kita buat di luar daerah (Manado). Insya Allah, mereka yang mengikuti, bisa lebih fokus dan tidak terbebani dengan pekerjaan kantor,” harap Hadijah.
“Insya Allah, Workshop ini nantinya dapat memberikan manfaat yang beguna berharap agar nantinya Workshop ini dapat memberikan manfaat yang berguna bagi penyusunan penyusunan LPPD Kabupaten Gorontalo,” tutupnya
Reporter : Agil Mamu