Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Headline

Selain Lakukan Pencabulan, Oknum Polisi di Gorontalo Juga Setubuhi Dua Anak Dibawah Umur

Editor by Editor
20 Jul 2022 08:52
in Headline, Kriminal

PROSESNEWS.ID – Oknum anggota Polisi di Kabupaten Gorontalo akhirnya diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo, karena kasus dugaan seks menyimpang mencabuli anak di bawah umur.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum polisi tersebut adalah Brigadir YS, yang bertugas di salah satu Polsek yang ada di Kabupaten Gorontalo. Tersangka diamankan setelah polisi mendapat laporan pada 10 Juli 2022.

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono mengatakan, setelah kasus itu didalami dan periksa jumlah korban kurang lebih 3 orang anak yang masih di bawah umur . Seluruh korban tersebut, diketahui merupakan tetangga oknum polisi itu.

“Sampai saat ini terkonfirmasi tiga orang anak di bawah umur menjadi korban, masing-masing berinisial Mawar (12), Melati (9), Kenangan (14). Ketiga korban ini mereka tinggal tidak jauh dari rumah pelaku,” ungkap Kombes Wahyu, Rabu (20/07/2022).

Diungkap Kombes Wahyu, berdasarkan pemeriksaan terdapat dua korban yang bukan hanya dilakukan pencabulan, tetapi juga disetubuhi. Diantaranya, Mawar disetubuhi kurang lebih sebanyak 4 kali dan Kenangan kurang lebih sebanyak 2 kali.

“Mawar telah disetubuhi sebanyak 4 kali, dua kali di rumah kakeknya, satu kali di halaman pasar, dan sekali di rumah tersangka, dan Kenangan sebanyak dua kali. Rata-rata kedua korban disetubuhi lebih dari dua kali…”

“Sebenarnya juga Kenangan hendak tidak mengakui bahwa dia disetubuhi, tapi ketika divisum terdapat kerusakan di alat vitalnya,” ungkap Kombes Wahyu.

Lanjut Kombes Wahyu, Brigadir YS diberikan dua sanksi yakni, Kode Etik maupun tindak Pidana. Masing-masing sanksi sedang diproses. Pelaku disangkakan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 17 tahun 2016 Pasal 1 Ayat (5), paling sedikit dipenjara 10 tahun paling lama 20 tahun.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah bisa dipersidangkan, sesuai dengan Perpol Nomor 7 tahun 2022 yang bersangkutan bisa di PTDH melalui komisi kode etik,” ujarnya.

Reporter : Reza Saad

Tags: gorontaloOknum PolisiPolisi Cabul
ShareTweetSendSharePin5

Berita Terkait

Setelah Insiden Lilang, Warga Khawatir Pasar Sentral Akan Ditutup

by Editor
7 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Kerusuhan yang terjadi di Pasar Sentral Gorontalo pada Sabtu malam (6/12/2025) bukan hanya meninggalkan kepanikan, tetapi juga memunculkan...

Gorontalo Bangun Model Integrasi Jagung–Ternak Lewat Kolaborasi dengan 6 Eksportir

by Editor
2 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Pemerintah Provinsi Gorontalo terus memperkuat sektor pertanian sebagai salah satu pilar utama pembangunan daerah. Upaya tersebut diwujudkan melalui...

ASN Runners Gorontalo Nyatakan Dukungan Penuh untuk GHM 2025

by Editor
26 Nov 2025
0

  PROSESNEWS.ID - ASN Runners Chapter Gorontalo menyatakan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025, ajang lari bergengsi...

GHM 2025 Tetap Dilaksanakan, Gubernur Pastikan Rute Tak Berubah

by Editor
26 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail memastikan penyelenggaraan Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025 tetap berlangsung sesuai jadwal, yakni pada 7...

Dorong Regulasi Pemuda yang Berpihak, KAMMI Bawa Usulan ke DPRD Gorontalo

by Editor
19 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Wilayah Gorontalo menghadiri rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Gorontalo dalam rangka...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Peristiwa

Permukiman Padat di Gorontalo Dilanda Kebakaran

by Editor
16 Des 2025
0

 PROSESNEWS.ID – Kebakaran hebat melanda kawasan padat penduduk di Jalan Madura, Kelurahan Wumialo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, Selasa (16/12/2025)...

Rahmat Gobel Pacu Ketahanan Pangan untuk Dongkrak Kemakmuran Gorontalo

15 Des 2025

Ada 3 Kualifikasi Utama CPNS 2026, Berikut Penjelasan KemenPAN-RB

15 Des 2025

Laporan Penganiayaan Anggota DPR di Gorontalo Dicabut

16 Des 2025

Diarpus Gorontalo Bersama MPR RI Dorong Penguatan Literasi Kebangsaan

16 Des 2025

Mahasiswa Polisikan Rektor UMGO, Buntut Pencemaran Nama Baik

16 Des 2025

TERBARU

Diarpus Gorontalo Bersama MPR RI Dorong Penguatan Literasi Kebangsaan

16 Des 2025

Diarpus Gorontalo Gandeng Anggota MPR RI Perkuat Literasi Kebangsaan

16 Des 2025

Permukiman Padat di Gorontalo Dilanda Kebakaran

16 Des 2025

Laporan Penganiayaan Anggota DPR di Gorontalo Dicabut

16 Des 2025

Mahasiswa Polisikan Rektor UMGO, Buntut Pencemaran Nama Baik

16 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.