PROSESNEWS.ID — Opsnal Satuan Narkoba Polresta Gorontalo Kota berhasil mengamankan dua lelaki berinisial DTPO (27) dan BP (39) karena diduga memiliki 2 (dua) paket sabu-sabu.
Keduanya diamankan di Kelurahan Tanggikiki, Kecamatan Sipatana Kota Gorontalo pada Selasa (30/1/24)
Kasat Narkoba Polresta Gorontalo Kota, Akp Ricky Parmo menyebut informasi dari masyarakat menjadi kunci dalam mengungkap kasus ini.
Tim Opsnal Narkoba, yang dipimpin Kanit Opsnal Ipda Lexi Kau melakukan penggeledahan setelah mendapatkan informasi tersebut.
Ricky menjelaskan, selama penggeledahan, pihak kepolisian menemukan dua paket sabu-sabu yang tersembunyi dalam pembungkus rokok.
Barang bukti tersebut ditemukan di tangan DTPO dan BP saat pemeriksaan yang disaksikan oleh masyarakat setempat.
“Barang bukti dua plastik kip yang terbungkus lakban hitam kami temukan di dalam pembungkus rokok yang saat itu dipegang oleh DTPO dan BP, di mana saat dilakukan pemeriksaan disaksikan oleh masyarakat,” ujar Ricky.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, DTPO dan BP ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Rutan Polresta Gorontalo Kota sejak 1 Februari 2024.
Selain dua paket sabu-sabu, polisi juga mengamankan dua unit ponsel sebagai barang bukti tambahan.
“Keduanya dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHPidana,” tutup Kasat Narkoba.