
PROSESNEWS.ID – Di tengah upaya Pemerintah Kabupaten Gorontalo menegakkan disiplin dan meringankan beban masyarakat, dugaan pelanggaran terhadap surat edaran resmi pemerintah kembali mencuat. Kondisi ini menimbulkan keprihatinan karena yang menjadi sorotan kali ini adalah lembaga pendidikan anak usia dini yang seharusnya menjadi teladan dalam menjalankan kebijakan pemerintah.
Sebelumnya, pada Mei 2025, Pemerintah Kabupaten Gorontalo menerbitkan Surat Edaran Nomor 800/BKBP/76/IV/2025 tentang larangan kegiatan keramaian hiburan rakyat dan hajatan pesta yang melibatkan waria, biduan, atau laki-laki berpakaian perempuan. Edaran tersebut sempat menjadi perhatian publik setelah diduga dilanggar dalam sebuah kegiatan yang melibatkan seorang konten kreator yang dikenal dengan nama Mama Isti. Peristiwa itu bahkan viral setelah beredarnya video teguran keras dari kepala desa.
Kini, peristiwa serupa kembali menjadi pembicaraan masyarakat. PAUD Menara Ilmu Limboto yang dipimpin Dewi Ishak diduga tidak mengindahkan Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gorontalo Nomor 420/Dikbud-Kab.Gtlo/Kab.Gtlo/1844 yang ditujukan kepada seluruh satuan pendidikan, mulai dari PAUD, TK, SD, hingga SMP se-Kabupaten Gorontalo.
Edaran tersebut diterbitkan sebagai bagian dari langkah efisiensi sekaligus untuk melindungi orang tua siswa dari berbagai bentuk pungutan atau kegiatan yang berpotensi menambah beban ekonomi keluarga. Pemerintah menyadari bahwa tidak semua orang tua berada dalam kondisi ekonomi yang sama. Karena itu, sekolah diminta lebih bijak dalam merencanakan kegiatan yang melibatkan pembiayaan dari wali murid.
Dugaan ketidakpatuhan terhadap edaran tersebut memunculkan kekecewaan di tengah masyarakat. Pasalnya, banyak orang tua saat ini masih berjuang memenuhi berbagai kebutuhan, mulai dari biaya pendidikan, kebutuhan rumah tangga, hingga kebutuhan pokok yang terus meningkat.
Kondisi ini dinilai memprihatinkan karena terjadi di lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberikan teladan kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah. Terlebih, edaran tersebut lahir dari pertimbangan untuk menjaga keadilan serta mengurangi tekanan ekonomi yang dirasakan masyarakat.














