PROSESNEWS.ID – Bertempat di Kecamatan Kota Utara dan Kecamatan Sipatana, Polsek Kota Utara dan Sat Narkoba Polresta Gorontalo Kota berhasil amankan puluhan botol minuman keras (Miras) di wilayah Kecamatan Kota Utara dan Sipatana , Sabtu (14/01/2023) malam.
Puluhan botol miras berbagai merek tersebut berhasil diamankan melalui kegiatan Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Saat Patroli itu, tim gabungan berhasil mengamankan 47 botol miras berbagai jenis yakni 44 botol cap tikus.
“Kami merespon keluhan masyarakat, dan berhasil mengamankan 47 botol Miras berbagai jenis yang disita dari beberapa penjual minuman dan cafe yang ada di eks terminal andalas,” ungkap Kasat Narkoba AKP Cecep Ibnu Ahmadi.
AKP Cecep mengatakan, kegiatan KYRD dilaksanakan untuk mengantisipasi adanya hal-hal yang dapat mengganggu keamanan masyarakat. Seperti, balap liar, premanisme, curat, curas, curanmor, narkoba, miras, dan sajam.
“Personil gabungan juga menghimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban, jika ada sesuatu hal yang mencurigakan, segera laporkan ke Kepolisian terdekat,” katanya.
Reporter : Reza Saad