
PROSESNEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo kembali melakukan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Kepala Kejari, Abvianto Syaifulloh, mengungkapkan bahwa pemusnahan kali ini didominasi oleh pelanggaran tindak pidana yang berkaitan dengan kesehatan.
“Jadi seperti teman-teman lihat, itu banyak kosmetik ya produk kecantikan, kalau sekarang biasa dikenal dengan skincare,” jelas Abvianto.
Lebih lanjut, Abvianto menyebutkan, selain produk kesehatan, turut dimusnahkan pula barang bukti dari kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Tidak hanya itu, kata Abvianto, sejumlah barang bukti lain juga ikut dimusnahkan, seperti minuman keras (miras) dan uang palsu yang sebelumnya telah diedarkan oleh para terduga pelaku.
“Kemudian juga ada barang bukti tindak pidana perlindungan anak dan asusila,” pungkasnya.
Sebagai informasi, pemusnahan ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan sepanjang tahun 2025. Hal ini menunjukkan komitmen kuat Kejari Kabupaten Gorontalo dalam upaya memberantas berbagai bentuk kejahatan di wilayah tersebut.
Reporter: Pian Enpeda














