Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Soal Dugaan Malpraktik, Pihak RS Multazam Persiapkan Kuasa Hukum

Arfandi by Arfandi
25 Okt 2021 12:46
in Peristiwa
Soal Dugaan Malpraktik, Pihak RS Multazam Persiapkan Kuasa Hukum

PROSESNEWS.ID – Terkait Dugaan Malapratik yang terjadi di RS Multazam, hingga kini kasusnya terus bergulir. Kali ini Direktur Rumah Sakit (RS) Multazam, Sam Biya mengaku jika pihaknya bakal persiapkan Kuasa Hukum dalam kasus tersebut.

Menurutnya, bahwa pihak rumah sakit juga punya kuasa hukum. Tentunya, semua akan dipersiapkan, sembari menunggu keputusan dari Ikatan Dokter Indonesia.

“Jangan dikira kami tidak punya kuasa hukum. kita akan persiapkan kuasa hukum juga,” kata Sam kepada Prosesnews.id

Sementara itu, Kuasa  Hukum korban dugaan malpraktik, Yakop Mahmud mengatakan, bahwa semua orang punya hak dalam menyediakan kuasa hukum. Tidak ada juga yang melarang terkait hal itu.

“Semua orang punya hak dalam menyediakan kuasa hukum,” kata Yakop.

Yakop menuturkan, ia bersama keluarga korban saat ini masih menunggu panggilan dari MKEK. Kemarin sudah ada panggilan secara lisan bahwa akan ketemu pada hari selasa atau hari rabu.

“Tetapi, belum ada kepastian pertemuannya kapan atau panggilan resminya, jadi kami masih menunggu,” tuturnya.

Pria yang akrab disapa Pokay itu menerangkan, bahwa kasus itu akan didampinginya hingga tuntas. Bahkan sudah menanyakan ke IDI terkait progres dari masalah tersebut. 

“Menurut IDI semuanya data telah diberikan ke MKEK,” tuturnya.

“Diharapkan, dalam menangani kasus ini, MKEK bisa profesional dan transparan, tidak ada yang ditutupi,” ia menandaskan.

Sebelumnya, seorang perempuan berinisial MG diduga menjadi korban malpraktik di Rumah Sakit (RS) Multazam Kota Gorontalo. Korban akhirnya menghembuskan napas terakhir dengan kondisi yang mengenaskan Jumat (15/10/2021).

MG didiagnosis memiliki kista berukuran 5.0 dan Miom berukuran 9.8 atau berukuran sebesar kepala bayi. Kemudian, dilakukan operasi oleh dokter di RS Multazam. Namun, operasi dinyatakan gagal karena terjadi pelengketan usus di seluruh lapisan perut pasien. 

MG dibiarkan pulang dengan luka bekas operasi menganga, tanpa obat, dan tanpa surat rujukan ke RS lain. Kemudian, pihak keluarga berinisiatif membawa MG ke RSUD Aloei Saboe.

Di sana, dokter menyampaikan bahwa tidak ada miom dan kista, serta tidak ada pelengketan usus. Yang ada adalah bekas sayatan pada usus besar dan usus halus serta empedu akibat operasi sebelumnya. Namun, diduga karena keterlambatan penanganan, nyawa MG tidak terselamatkan

Reporter : Reza Saad

Tags: gorontaloMalpraktek RS MultazamMultazamPemprov GorontaloProvinsi GorontaloRS MultazamRumah Sakit MultazamRZ Multazam
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Pemprov & Kejati Gorontalo Turun Tangan Stabilkan Harga Pangan Akhir Tahun

by Editor
10 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID – Pemerintah Provinsi Gorontalo bersama Kejaksaan Tinggi Gorontalo menggelar pasar murah bersubsidi di halaman kantor Kejati, Kecamatan Kabila, Kabupaten...

????????????????????????????????????

Harga Pangan di Gorontalo Naik, Pasar Murah Jadi Andalan Warga

by Editor
9 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID – Ribuan warga Kota Gorontalo, khususnya dari Kelurahan Ipilo dan wilayah sekitarnya, memadati pasar murah bersubsidi yang digelar Pemerintah...

Anggota Deprov Gorontalo, Erwin Ismail, berbaur dengan warga saat pasar murah berlangsung

Kali Kedua Gelar Pasar Murah, Warga: Pak Erwin Ismail Tahu Masalah Rakyatnya

by Editor
9 Des 2025
0

Anggota Deprov Gorontalo, Erwin Ismail, berbaur dengan warga saat pasar murah berlangsung PROSESNEWS.ID - Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Erwinsyah Ismail,...

Setelah Insiden Lilang, Warga Khawatir Pasar Sentral Akan Ditutup

by Editor
7 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Kerusuhan yang terjadi di Pasar Sentral Gorontalo pada Sabtu malam (6/12/2025) bukan hanya meninggalkan kepanikan, tetapi juga memunculkan...

Pemprov Gorontalo Terima Bantuan ATENSI dari Kemensos

by Editor
6 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID – Pemerintah Provinsi Gorontalo menerima Bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) dari Kementerian Sosial Republik Indonesia melalui Sentra Tumou Tou...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Pemprov Gorontalo

Gubernur Gorontalo Jenguk Pasien Bedah Jantung Terbuka Perdana

by Editor
14 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID – Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, menjenguk dua pasien pasca operasi bedah jantung terbuka di RSUD Aloei Saboe, Kota Gorontalo,...

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

4 Des 2025

Guru SDN di Gorontalo Didakwa Aniaya Murid, Keluarga Korban Soroti Kejanggalan Proses Hukum

9 Des 2025

Mencekam! Ada OTK Bawa Lilang di Pasar Sentral

6 Des 2025

Tidak Sekadar Seremonial, Kunjungan Gubernur Gorontalo Disertai Bantuan untuk Warga

14 Des 2025

Oknum Guru dan Siswa di Gorontalo Wikwik di Kosan

23 Sep 2024

TERBARU

Bedah Jantung Perdana Dinilai Jadi Lompatan Kapasitas Medis Gorontalo

15 Des 2025

Gubernur Gorontalo Jenguk Pasien Bedah Jantung Terbuka Perdana

14 Des 2025

Tidak Sekadar Seremonial, Kunjungan Gubernur Gorontalo Disertai Bantuan untuk Warga

14 Des 2025

Merawat Pancasila dari Pesantren, Jasin Dilo Temui Santri Al Khairaat Tilamuta

13 Des 2025
Oplus_131072

Polda Gorontalo Sita 192 Botol Miras dan Amankan 13 Pemandu Karaoke

13 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.