PROSESNEWS.ID – Kepolisian Resort (Polres) Gorontalo. Akhirnya berhasil mengungkap kematian Basri Kandipa (30), warga asal Luwuk. Sulawesi Tengah, Belum lama ini.
Kematian Basri, Pria asal Luwuk Sulawesi tengah, yang ditemukan warga disalah satu kebun jagung itu. Ternyata, merupakan korban pembunuhan yang diduga dilakukan oleh UE alias Usu yang merupakan ipar korban sendiri.
Saat ini pihak Kepolisian, sudah memeriksa beberapa orang saksi. Salah satu saksi (istri korban) mengatakan, sebelumnya Basri dan Usu sempat berkelahi dirumah orang tua Usu, di Desa Padengo, Kecamatan Limboto Barat. Kabupaten Gorontalo. Perkelahian dipicu karena, keduanya sudah mabuk berat.
Sementara itu Usu di hadapan Polisi juga sudah mengaku, bahwa benar dia dan iparnya (Basri) sempat berkelahi. Pada Rabu, (1/1/2020). Keduanya sempat saling dorong sehingga Usu terjatuh di saluran air. Akibat, akibatnya Usu mengalami luka lecet di siku kedua lengan.
Perkelahian keduanya berlanjut hinga ke dalam rumah, Rukmin Musa, orang tua Usu. Usu dan Basri saling tarik. Hal itu membuat Usu kembali terjatuh dan mengalami luka bagian mulut. Selain itu, akibat perkelahian tersebut, gigi depan Usu juga patah.
Luka lecet dan gigi patah yang dialami Usu tersebut membuat Usu semakun emosi. Akhirnya, dia menendang Basri di bagian perut. Emosi Usu makin memuncak. Apalagi saat itu Basri sudah lari meninggalkan lokasi. Usu lalu mengeluarkan ancaman. “Kita pe gigi so patah, kita mo bunuh dia.”
Berselang sehari pasca perkelahian, korban kemudian ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia di kebun milik Arifin Bauna, Jaraknya sekitar 200 meter dari rumah orang tua terduga pelaku Usu.
Kasat Reskrim Polres Gorontalo, AKP. Muh Kukuh Islami, kepada wartawan mengatakan, hasil penyelidikan dan penyidikan akhirnya bisa terungkap. Penyebab kematian kobran, yang ditemukan warga di kebun jagung.
“Saat ini kita sudah mengamankan terduga pelaku pembunuhan satu orang. Ia diduga penyebab meninggalnya korban bernama Basri Kandipa,” ujar Kukuh Ismail.
Menurut Kukuh Ismail, tendangan Usu menyebabkan korban mengalami patah tulang rusuk dan kemudian menembus lambung.
“Akibat dari perbuatan itu pelaku yang diduga keras melakukan tindak pidana kejahatah terhadap jiwa orang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 subsider pasal 351 ayat 3 KUHPidana, dengan ancaman 15 tahun penjara,” jelas Kukuh Islami.