Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Surat Pengunduran Diri Beredar, Salahudin : Ronal Taliki Tidak Bisa Kerja Tim

Editor by Editor
28 Agu 2019 20:47
in Gorontalo, Headline, Hukum

PROSESNEWS.ID – Beredarnya surat pengunduran diri salah satu tim hukum Rusli Habibie, Ronal Taliki di media sosial, mendapatkan klarifikasi dari Ketua tim Salahudin Pakaya.

Pasalnya, keberadaan Ronal dalam tim hukum Rusli Habibie, tidak ada apa-apanya selain hanya sebatas magang saja. Sebab, dalam tim hukum ini, dua orang yang berstatus magang dan salah satunya Ronal Taliki.

Sebelum Ronal mengedarkan surat pengunduran diri di media sosial. Ronal memang sudah tidak termasuk dalam tim hukum tersebut.

Sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) tim hukum yang sudah terbit sebelum, surat pengunduran Ronal Taliki beredar di media sosial.

“Dengan pengunduran dirinya juga tidak pengaruh kok. Karena yang bersangkutan kan hanya magang. Kemudian dia juga yang minta sendiri untuk bergabung, dalam tim” ujarnya.

Ketua tim hukum Salahudin Pakaya juga menegaskan, dalam kasus dengan terlapor Rustam Akili ini, Ronal Taliki tidak mengetahui secara teknis. Karena dia hanya sebatas magang tidak lebih.

Sebab, tugas seorang magang itu hanya sebagai juru ketik dan diperintah untuk mengantar surat dan lain sebagainya.

“Tugas seorang magang di tim saya ini, hanya membawa tas saya, ketika saya akan beracara,” bebernya.

Lebih lanjut kata Salahudin, Ronal juga tidak bisa bekerja tim. Makanya dalam perubahan SK, dia sudah tidak masuk lagi. Dengan pengunduran dirinya, sudah langkah yang tepat diambilnya, sebelum di pecat.

“Akibat ketidak mampuannya untuk bekerja tim. Dengan begitu dia mengundurkan diri,” ungkapnya. (**)

Tags: gorontalokuasa hukum
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail, saat memberikan arahan dalam kegiatan penyerahan batuan pangan kepada masyarakat Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo

Masyarakat Kota Selatan Senang, Gubernur Gusnar Datang Beri Bantuan Pangan

by Editor
20 Jun 2025
0

Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail, saat memberikan arahan dalam kegiatan penyerahan batuan pangan kepada masyarakat Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo PROSESNEWS.ID...

Bupati Gorontalo Sofyan Puhi, saat memberikan sambutan dalam kegiatan Navigasi Iman Pemda Gorontalo

Sofyan Puhi Sebut Navigasi Iman, Bagian Dari Peningkatan Pelayanan Publik

by Editor
20 Jun 2025
0

Bupati Gorontalo Sofyan Puhi, saat memberikan sambutan dalam kegiatan Navigasi Iman Pemda Gorontalo PROSESNEWS.ID- Bupati Gorontalo Sofyan Puhi, tegaskan seluruh...

Korban Kebakaran di Limboto Barat Terima Bantuan Pemerintah

by Editor
14 Jun 2025
0

PROSESNEWA.ID - Pemerintah Kabupaten Gorontalo Gerak Cepat Bantu Korban Kebakaran di Limboto Barat Pemerintah Kabupaten Gorontalo menunjukkan kepedulian terhadap warganya...

Me Gacoan Bermasalah, Massa Aksi Datangi DPRD Gorontalo

by Editor
13 Jun 2025
0

PROSESNEWS.ID - Ketua DPRD Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, menerima aksi dari Aliansi Pemuda Peduli Masyarakat Kota Gorontalo yang berlangsung di...

Darmawan Duming Tekankan Putusan MK tentang Penggratisan Biaya Sekolah Harus Dijalankan

by Editor
11 Jun 2025
0

PROSESNEWS.ID - Anggota DPRD Kota Gorontalo, Darmawan Duming, menegaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penggratisan biaya sekolah harus menjadi acuan...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Pemprov Gorontalo

Pemprov Klarifikasi Tuduhan Soal Penyaluran Bantuan Tanpa Koordinasi

by Editor
21 Jun 2025
0

PROSESNEWS.ID - Pernyataan Wali Kota Gorontalo yang meminta Gubernur Gorontalo memberi pemberitahuan terlebih dahulu sebelum menyalurkan bantuan di wilayah Kota...

Pergantian Plt Kades Ulobua Menuai Reaksi Masyarakat

23 Jun 2025

Kadis PMD Ungkap Syarat Penjabat Kades yang Layak Diganti

23 Jun 2025
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail, saat memberikan sambutan dan arahkan di moment Pelantikan Pengurus DPD I KNPI Gorontalo

Hadir di Pelantikan, Begini Pesan Gubernur Gorontalo ke DPD I KNPI Gorontalo

22 Jun 2025

Surat Pengunduran Diri Beredar, Salahudin : Ronal Taliki Tidak Bisa Kerja Tim

28 Agu 2019

Mahasiswa FIP UNG Juara 1 Pilmapres 2025 Tingkat Universitas

22 Jun 2025

TERBARU

Kadis PMD Ungkap Syarat Penjabat Kades yang Layak Diganti

23 Jun 2025

Pergantian Plt Kades Ulobua Menuai Reaksi Masyarakat

23 Jun 2025

UNG Umumkan Pemenang Pilmapres 2025, Mahasiswa FIP dan Vokasi Raih Terbaik I

22 Jun 2025

Mahasiswa FIP UNG Juara 1 Pilmapres 2025 Tingkat Universitas

22 Jun 2025
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail, saat memberikan sambutan dan arahkan di moment Pelantikan Pengurus DPD I KNPI Gorontalo

Hadir di Pelantikan, Begini Pesan Gubernur Gorontalo ke DPD I KNPI Gorontalo

22 Jun 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Prosesnews.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

© 2024 Prosesnews.id