Masjid Agung Baiturrahim Ikut Fatwa MUI Cegah Covid-19
Untuk mendukung fatwah tersebut, Badan Takmirul Masjid Baiturrahim, Kota Gorontalo, belum melakukan kegiatan shalat 5 Waktu maupun shalat Jumat berjamaah.
Untuk mendukung fatwah tersebut, Badan Takmirul Masjid Baiturrahim, Kota Gorontalo, belum melakukan kegiatan shalat 5 Waktu maupun shalat Jumat berjamaah.
Majelis Ulama Indonesia (MUI), mengeluarkan Fatwa Nomor: 28 Tahun 2020, tertanggal 13 Mei 2020, tentang "Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat ...
Jamaah masjid juga turut mendukung kebijakan pemerintah dan Fatwa MUI terkait tatacara pelaksanaan Ibadah pada situasi terjadi wabah Covid-19
© 2024 Prosesnews.id