PROSESNEWS.ID – Perihal dugaan Malapraktik di Rumah Sakit (RS) Multazam terus bergulir. Bahkan kini terjadi perbedaan pendapat dari berbagai pihak yang terkait dalam kasus tersebut.
Pasalnya, pada saat suami korban YH menceritakan kronologis kejadian di forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Gorontalo. Dokter AW dan Enrico membantah semua tudingan tersebut.
Sebelumnya YH menjelaskan, ia bersama korban melakukan konsultasi ke salah satu dokter spesialis kandungan di Kota Gorontalo. Saat dilakukan diagnosa oleh dokter AW pasien memiliki kista berukuran 5,0 dan dan Miom berukuran 9,8 atau berukuran sebesar kepala bayi.
Setelah itu, korban melakukan operasi di RS Multazam sesuai arahan dari dokter tersebut. Saat dilakukan operasi, tiba-tiba tidak bisa dilanjutkan dengan alasan telah terjadi pelengketan usus di seluruh lapisan perut.
Saat itu, pasien dibiarkan dalam kondisi perut terbelah, dan yang melanjutkan jahitan operasinya ialah dokter TB. TB merupakan salah satu dokter bedah yang ada di RS Multazam.
Setelah akan dilanjutkan, TB menyampaikan, jika telah terjadi robekan pada usus Pasien yang diakibatkan oleh sayatan/operasi oleh dokter sebelumnya.
Selang beberapa hari kemudian, Korban dugaan malpraktek di Rumah Sakit (RS) Multazam Kota Gorontalo MG akhirnya meninggal dunia, pada hari Jum’at 15 Oktober 2021.
Pernyataan Dokter
Sementara itu, Dokter AW mengungkapkan, dirinya tidak pernah mengatakan kepada korban, ‘biar minum obat satu karung tidak bisa sembuh’. Menurutnya, narasi yang telah beredar itu tidaklah benar.
“Bukan begitu yang saya sampaikan, saya hanya menyampaikan meskipun ibu minum obat sebanyak apapun tidak akan efektif, solusinya harus dilakukan operasi,” kata AW saat mengikuti RDP bersama DPRD Kota Gorontalo, Senin (19/10/2021).
“Tidak ada seorang dokter didunia ini yang ingin mencelakakan pasiennya, apalagi yang mengambil tindakan medis,” jelasnya.
Dokter TB mengatakan, dirinya saat itu hanya membantu menyambungkan usus yang hampir putus. Pada operasi yang dilakukan, AW juga turut menemani.
“Selesai saya sambung, saya berbicara dengan suami korban bahwa usus tersebut telah berhasil disambung,” katanya.
Senada apa yang dikatakan, Dokter Enrico dari RS Aloei Saboe. Ia membantah keterangan suami korban itu, pasalnya pasien, bukan tidak ada pelengkatan. Menurutnya, setelah 2 jam melakukan operasi pelengketan dan miom tersebut ia memanggil suaminya.
“Setelah 2 jam melakukan operasi saya memanggil suaminya, bahwa pelengkatan yang sangat hebat dan miom sudah dikeluarkan,” jelas Enrico.
“Alhamdulillah perutnya sudah saya tutup, setelah itu, perawatan 4 sampai 5 hari,” ujar Enrico.
Reporter : Reza Saad
Saya sangat yakin sama dokter ” Tdk akan mungkin mencelakai pasiennya.. Saya sangat suport untuk dokter ” …