<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Berita Mahfud Md Viral Terkini - Prosesnews.id</title>
	<atom:link href="https://prosesnews.id/tag/mahfud-md/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prosesnews.id/tag/mahfud-md/</link>
	<description>Konsisten, Aktual, Independen</description>
	<lastBuildDate>Sat, 24 Jul 2021 12:19:26 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>

<image>
	<url>https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2024/01/icon-prosesnews-75x75.png</url>
	<title>Berita Mahfud Md Viral Terkini - Prosesnews.id</title>
	<link>https://prosesnews.id/tag/mahfud-md/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Mahfud MD : Kebijakan PPKM untuk Tekan Kasus Covid-19</title>
		<link>https://prosesnews.id/mahfud-md-kebijakan-ppkm-untuk-tekan-kasus-covid-19/</link>
					<comments>https://prosesnews.id/mahfud-md-kebijakan-ppkm-untuk-tekan-kasus-covid-19/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Majid Rahman]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 24 Jul 2021 12:19:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Covid-19]]></category>
		<category><![CDATA[Google News Initiative]]></category>
		<category><![CDATA[Mahfud Md]]></category>
		<category><![CDATA[Pemprov Gorontalo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prosesnews.id/?p=32452</guid>

					<description><![CDATA[<p>PROSESNEWS.ID &#8211; Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyatakan bahwa...</p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/mahfud-md-kebijakan-ppkm-untuk-tekan-kasus-covid-19/">Mahfud MD : Kebijakan PPKM untuk Tekan Kasus Covid-19</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<div class="wp-block-image"><figure class="aligncenter size-full is-resized"><img fetchpriority="high" decoding="async" src="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2021/07/13733-menko-polhukam-mahfud-md.jpg" alt="" class="wp-image-32456" width="562" height="315" srcset="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2021/07/13733-menko-polhukam-mahfud-md.jpg 653w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2021/07/13733-menko-polhukam-mahfud-md-300x168.jpg 300w" sizes="(max-width: 562px) 100vw, 562px" /><figcaption>Menko Polhukam Mahfud MD (Dok. Kemenko Polhukam)</figcaption></figure></div>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>PROSESNEWS.ID &#8211; </strong>Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyatakan bahwa pemerintah tetap harus mengambil keputusan untuk menekan lonjakan kasus COVID-19 seperti pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang mengakibatkan pedagang kecil harian kehilangan sumber penghasilan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurutnya, pemerintah menyadari bahwa harus mengambil keputusan sulit seperti itu dalam menekan laju penularan COVID-19.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Bahwa tidak semua terakomodasi itu biasa, karena kadang kala di antara aspirasi itu yang satu dan lain bertentangan dan pemerintah harus mengambil keputusan, tapi semua sudah didengar,&#8221; kata Mahfud.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menko Polhukam menilai penolakan masyarakat terhadap kebijakan pembatasan sosial oleh pemerintah saat pandemi terjadi di banyak negara, bukan hanya di Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Hal yang sama itu terjadi di berbagai negara, ada misalnya kontroversi dan resistensi terhadap pembatasan kegiatan atau aktivitas masyarakat, hasil studi yang dilakukan Kementerian Luar Negeri itu memetakan itu,&#8221; kata Mahfud dalam konferensi pers virtual, Sabtu (24/7/2021).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Mahfud menjelaskan, penyebab resistensi tersebut memang berbeda-beda di tiap negara. Ia menyebut, di negara-negara maju, resistensi muncul karena kebijakan pembatasan dinilai merenggut kebebasan masyarakat. Sementara, di negara-negara berkembang seperti Indonesia, resistensi muncul akibat kebijakan pembatasan menggganggu roda perekonomian masyarakat.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Tindakan Tegas</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Terkait aksi unjuk rasa yang penolakan pelaksanaan PPKM, Menko Polhukam menyatakan, pemerintah akan mengambil tindakan tegas jika terjadi aksi unjuk rasa yang tidak sesuai protokol kesehatan, membahayakan masyarakat, dan melanggar hukum.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Pemerintah ingin menegaskan bahwa aksi demonstrasi secara fisik yang tidak sesuai dengan protokol kesehatan, membahayakan keselamatan masyarakat, serta melanggar hukum, pemerintah akan melakukan tindakan tegas,&#8221; kata Mahfud</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Menko Polhukam Mahfud, pada prinsipnya pemerintah terbuka dan merespons segala aspirasi masyarakat. Namun, dalam kondisi pandemi COVID-19, aspirasi tersebut sebaiknya disalurkan melalui jalur komunikasi yang sesuai dengan protokol kesehatan seperti melalui webinar, dialog di televisi, atau media sosial.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Mahfud juga meminta seluruh masyarakat untuk tetap tenang serta menjaga ketertiban dan keamanan di wilayahnya masing-masing.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kami terus akan bekerja sama dengan tokoh-tokoh masyarakat, tokoh-tokoh agama, kelompok-kelompok masyarakat untuk membangun kebersamaan dalam menghadapi COVID-19 ini tanpa kotak-kotak politik,&#8221; ujar Menko Polhukam</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada kesempatan tersebut, Mahfud menyebut ada kelompok yang memanfaatkan situasi pandemi COVID-19 untuk menyerang setiap kebijakan pemerintah. Menurut Mahfud, kelompok tersebut bukan kelompok yang benar-benar resah dengan kondisi pandemi COVID-19 maupun kebijakan pemerintah dalam menangani pandemi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Tadi ada kelompok yang murni tadi, lalu ada kelompok yang tidak murni, ya masalahnya itu hanya ingin menentang saja, apapun yang diputuskan pemerintah diserang, itu ada yang seperti itu,&#8221; kata Menko Polhukam.<strong> (Infopublik)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/mahfud-md-kebijakan-ppkm-untuk-tekan-kasus-covid-19/">Mahfud MD : Kebijakan PPKM untuk Tekan Kasus Covid-19</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://prosesnews.id/mahfud-md-kebijakan-ppkm-untuk-tekan-kasus-covid-19/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mahfud MD : Pemerintah Akan Memberantas Hingga ke Akar Segala Bentuk Teror</title>
		<link>https://prosesnews.id/mahfud-md-pemerintah-akan-memberantas-hingga-ke-akar-segala-bentuk-teror/</link>
					<comments>https://prosesnews.id/mahfud-md-pemerintah-akan-memberantas-hingga-ke-akar-segala-bentuk-teror/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Majid Rahman]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 29 Mar 2021 02:57:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[Akstrimisme]]></category>
		<category><![CDATA[Bom Bunuh Diri]]></category>
		<category><![CDATA[Gereja Katedral]]></category>
		<category><![CDATA[Mahfud Md]]></category>
		<category><![CDATA[Makassar]]></category>
		<category><![CDATA[Menkopolhukam]]></category>
		<category><![CDATA[Sulawesi Selatan]]></category>
		<category><![CDATA[Terorisme]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prosesnews.id/?p=25309</guid>

					<description><![CDATA[<p>PROSESNEWS.ID &#8211; Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, menegaskan Pemerintah akan memberantas...</p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/mahfud-md-pemerintah-akan-memberantas-hingga-ke-akar-segala-bentuk-teror/">Mahfud MD : Pemerintah Akan Memberantas Hingga ke Akar Segala Bentuk Teror</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><figure id="attachment_25311" aria-describedby="caption-attachment-25311" style="width: 700px" class="wp-caption aligncenter"><img decoding="async" class="wp-image-25311 size-full" src="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2021/03/mahfud-MD-1-e1616986380291.jpg" alt="" width="700" height="394" /><figcaption id="caption-attachment-25311" class="wp-caption-text">Menkopolhukam Mahfud MD. (Foto : Istimewa).</figcaption></figure></p>
<p><strong>PROSESNEWS.ID &#8211;</strong> Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, menegaskan Pemerintah akan memberantas hingga ke akarnya, segala bentuk perbuatan yang mengarah kepada teror dan tindakan teror.</p>
<p>Peryataan tersebut, ditegaskan Mahfud, merespon peristiwa bom bunuh diri yang terjadi di depan Gereja  Katedral di jalan Kajaolalido, Kecamatam Ujung Pandang, Makassar Sulawesi Selatan, belum lama ini.</p>
<p>&#8220;Peristiwa bom bunuh diri tersebut tidak ada kaitannya dengan agama apapun. Ini adalah teror,&#8221; tegas Mahfud MD melalui Konferensi Pers di Kantor Kemenkopolhukam, Minggu Sore (28/03/2021).</p>
<p>Dikatakan Menkopolhukam, saat ini Ada enam institusi yaitu BIN, Polri, BNPT, Pimpinan TNI, Kapolda dan Densus untuk mencari dan mengejar pihak-pihak yang mengetahui berhubungan atau menjadi bagian dari pelaku atau kelompok tersebut.</p>
<p>&#8220;Selanjutnya pemerintah sudah meminta kepada aparat keamanan yakni Polri dan TNI untuk meningkatkan pengamanan dirumah-rumah ibadah, di pusat-pusat keramaian dan diberbagai wilayah publik lainnya diseluruh indonesia,&#8221; bebernya.</p>
<p><strong>Baca Juga : <a href="https://prosesnews.id/bem-dema-se-sulawesi-kecam-tindakan-bom-bunuh-diri-di-makassar/">BEM DEMA se Sulawesi Kecam Tindakan Bom Bunuh Diri di Makassar</a></strong></p>
<p>Mahfud menjelaskan, peristiwa tersebut, mencatat telah mengakibatkan dua orang yang diduga pelaku bom bunuh diri tewas. Serta sedikitnya 20 orang masyarakat dan keamanan Gereja katedral luka, sehingga harus dilarikan ke berbagai ruma sakit, guna pertolongan medis.</p>
<p>&#8220;Mungkin akan bertambah jika ditemukan lagi orang-orang yang lapor terluka dari ledakan  tersebut,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Ditambahkannya terkait dengan peristiwa tersebut sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 tahun 2020 tentang Penetapan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.</p>
<p>Maka lanjut Menkopolhukam, tindakan bom bunuh diri tersebut adalah perbuatan yang mengunakan kekerasan, menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas.</p>
<p>&#8220;Ini menurut UU tersebut adalah kejahatan serius yang membahayakan ideologi negara keamanan negara dan nilai-nilai kemanusiaan dan berbagai kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara.&#8221;pungkasnya. <strong>(PR)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/mahfud-md-pemerintah-akan-memberantas-hingga-ke-akar-segala-bentuk-teror/">Mahfud MD : Pemerintah Akan Memberantas Hingga ke Akar Segala Bentuk Teror</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://prosesnews.id/mahfud-md-pemerintah-akan-memberantas-hingga-ke-akar-segala-bentuk-teror/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mahfud Pastikan Pemerintah Tak Akan Tangkap Orang Kritis</title>
		<link>https://prosesnews.id/mahfud-pastikan-pemerintah-tak-akan-tangkap-orang-kritis/</link>
					<comments>https://prosesnews.id/mahfud-pastikan-pemerintah-tak-akan-tangkap-orang-kritis/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Majid Rahman]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 15 Feb 2021 02:59:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[dan Keamanan]]></category>
		<category><![CDATA[Din Syamsuddin]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Mahfud Md]]></category>
		<category><![CDATA[Menko Polhukam]]></category>
		<category><![CDATA[Menteri Koordinator Bidang Politik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prosesnews.id/?p=22675</guid>

					<description><![CDATA[<p>Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md memastikan pemerintah tak akan...</p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/mahfud-pastikan-pemerintah-tak-akan-tangkap-orang-kritis/">Mahfud Pastikan Pemerintah Tak Akan Tangkap Orang Kritis</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><figure id="attachment_22676" aria-describedby="caption-attachment-22676" style="width: 732px" class="wp-caption aligncenter"><img decoding="async" class="wp-image-22676 " src="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2021/02/tanggapi-cuitan-mahfud-md-gar-itb-mungkin-belum-baca-surat-laporan-ke-kasn-beJtxGFtVk-750x500.jpg" alt="" width="732" height="488" srcset="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2021/02/tanggapi-cuitan-mahfud-md-gar-itb-mungkin-belum-baca-surat-laporan-ke-kasn-beJtxGFtVk-750x500.jpg 750w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2021/02/tanggapi-cuitan-mahfud-md-gar-itb-mungkin-belum-baca-surat-laporan-ke-kasn-beJtxGFtVk-300x200.jpg 300w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2021/02/tanggapi-cuitan-mahfud-md-gar-itb-mungkin-belum-baca-surat-laporan-ke-kasn-beJtxGFtVk-768x512.jpg 768w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2021/02/tanggapi-cuitan-mahfud-md-gar-itb-mungkin-belum-baca-surat-laporan-ke-kasn-beJtxGFtVk-250x167.jpg 250w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2021/02/tanggapi-cuitan-mahfud-md-gar-itb-mungkin-belum-baca-surat-laporan-ke-kasn-beJtxGFtVk.jpg 800w" sizes="(max-width: 732px) 100vw, 732px" /><figcaption id="caption-attachment-22676" class="wp-caption-text">Menko Polhukam, Mahfud MD (Foto: Okezone).</figcaption></figure></p>
<p><strong>Menteri</strong> Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md memastikan pemerintah tak akan pernah menangkap orang yang kritis terhadap kebijakan yang diambil pemerintahan Jokowi-Ma&#8217;ruf Amin.</p>
<p>&#8220;Pemerintah tidak akan pernah menangkap orang yang kritis. Yang diproses secara hukum adalah orang yang melanggar secara hukum, mau kritis tapi sebenernya destruktif, tapi kalau Pak Din, mana pernah kita persoalkan,&#8221; ujar Mahfud dalam keterangannya, Minggu, (14/2/2021).</p>
<p>Pernyataan Mahfud tersebut, sekaligus menanggapi laporan yang dilayangkan Gerakan Anti Radikalisme (GAR) Alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk Muhammad Sirajuddin Syamsuddin atau Din Syamsuddin. GAR ITB dalam laporannya menuding Din melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku dengan tuduhan radikalisme.</p>
<p>Menurut Mahfud, Din merupakan salah satu tokoh negara yang dibutuhkan untuk terus mengawal setiap kebijakan yang diambil pemerintahan Jokowi-Ma&#8217;ruf Amin.</p>
<p>&#8220;Pemerintah tetap menganggap Pak Din itu tokoh yang kritis, yang kritiknya selalu kita dengar. Coba kapan pemerintah pernah menyalahkan pernyataan Pak Din Syamsuddin, apalagi sampai memprosesnya secara hukum, tidak pernah, dan isyaAllah tidak akan pernah, karena kita anggap Beliau tokoh,&#8221; ujar Mahfud.</p>
<p>Mahfud mengatakan, dirinya kerap bertemu dan berdiskusi dengan Din Syamsuddin. Dia menyebut, pembicadaan yang kerap didiskusikan olehnya dengan Din Syamsuddin berkaitan dengan kemajuan Indonesia dan perdamaian antarumat beragama.</p>
<p>&#8220;Saya sering diskusi dengan Beliau, kadang di rumah Pak Jusuf Kalla, kadang di PP Muhammadiyah bicaranya tentang nasionalisme, berbicara soal kemajuan Indonesia, bahkan dia pernah menjadi utusan khusus pemerintah Indonesia ke seluruh dunia untuk berbicara soal Islam yang damai, perdamaian umat,&#8221; beber Mahfud.</p>
<div class="article-content-body__item-content" data-component-name="desktop:read-page:article-content-body:section:text">
<p><strong>Menggagas Islam Modernisasi</strong></p>
<p>Bahkan, menurut Mahfud, ketika Din Syamsuddin menjadi Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din dan Nahdlatul Ulama serta organisasi Islam lainnya sepakat menggagas Islam modernisasi.</p>
<p>&#8220;Pak Din saat jadi Ketum Muhammadiyah, di saat itu kan beliau yang menggagas Islam Wasathiyah, sama juga sama yang digagas NU, karena Islam sudah kompatibel dengan NKRI yang berdasarkan Pancasila, moderasi Islam atau Negara Islam Moderat, negara kesepakatan lintas etnis, agama, ras dan sebagainya,&#8221; kata Mahfud.</p>
<p><strong> (Liputan6)</strong></p>
</div>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/mahfud-pastikan-pemerintah-tak-akan-tangkap-orang-kritis/">Mahfud Pastikan Pemerintah Tak Akan Tangkap Orang Kritis</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://prosesnews.id/mahfud-pastikan-pemerintah-tak-akan-tangkap-orang-kritis/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>FPI Rencanakan Pergantian Nama, Ini Tanggapan Menko Polhukam</title>
		<link>https://prosesnews.id/fpi-rencanakan-pergantian-nama-ini-tanggapan-menko-polhukam/</link>
					<comments>https://prosesnews.id/fpi-rencanakan-pergantian-nama-ini-tanggapan-menko-polhukam/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Editor]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 01 Jan 2021 09:42:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[FPI]]></category>
		<category><![CDATA[FPI Dibubarkan]]></category>
		<category><![CDATA[FPI Ganti Nama]]></category>
		<category><![CDATA[Mahfud Md]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prosesnews.id/?p=20065</guid>

					<description><![CDATA[<p>PROSESNEWS.ID &#8211; Terkait dengan wacana pergantian nama Front Pembela Islam (FPI), berganti nama dengan Front...</p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/fpi-rencanakan-pergantian-nama-ini-tanggapan-menko-polhukam/">FPI Rencanakan Pergantian Nama, Ini Tanggapan Menko Polhukam</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><figure id="attachment_19015" aria-describedby="caption-attachment-19015" style="width: 360px" class="wp-caption aligncenter"><img loading="lazy" decoding="async" class="wp-image-19015 size-full" src="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2020/12/5c01f75f-6f75-4853-9ece-b4925d53e067-e1609493938104.jpg" alt="" width="360" height="201" srcset="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2020/12/5c01f75f-6f75-4853-9ece-b4925d53e067-e1609493938104.jpg 360w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2020/12/5c01f75f-6f75-4853-9ece-b4925d53e067-e1609493938104-300x168.jpg 300w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2020/12/5c01f75f-6f75-4853-9ece-b4925d53e067-e1609493938104-250x140.jpg 250w" sizes="auto, (max-width: 360px) 100vw, 360px" /><figcaption id="caption-attachment-19015" class="wp-caption-text">Mahfud Md (Dok. Humas Polhukam)</figcaption></figure></p>
<p><strong>PROSESNEWS.ID</strong> &#8211; Terkait dengan wacana pergantian nama Front Pembela Islam (FPI), berganti nama dengan Front Persatuan Islam, Menko Polhukam Mahfud Md, sampaikan, diperbolehkan saja, asal tak melanggar hukum.</p>
<p>Ia menuturkan, mendirikan apa saja boleh, asal tidak melanggar hukum, &#8220;Mendirikan Front Penegak Islam boleh, Front Perempuan Islam boleh, Forum Penjaga Ilmu juga boleh.&#8221;</p>
<p>&#8220;Pemerintah tidak akan melakukan langkah khusus. Wong tiap hari juga berdiri organisasi,&#8221; terang Mahfud Md dalam keterangannya, Jumat (1/1/2021).</p>
<p>Dijeleskannya, saat ini ada 440.000 ormas dan perkumpulan di Indonesia. Ia menegaskan, keberadaan mereka pun tidak dipermasalahkan pemerintah asal tidak melanggar hukum.</p>
<p>&#8220;Saat ini ada, tidak kurang dari 440.000 ormas dan perkumpulan, tidak apa-apa juga,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Imbuhnya, secara hukum alam, yang bagus akan tumbuh, yang tidak bagus akan layu baik yang lama maupun yang baru.</p>
<p>&#8220;Jadi secara hukum dan konstitusi, tidak ada yang bisa melarang orang untuk berserikat dan berkumpul, asal tidak melanggar hukum serta mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum,&#8221; pungkasnya. <strong>(PR)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/fpi-rencanakan-pergantian-nama-ini-tanggapan-menko-polhukam/">FPI Rencanakan Pergantian Nama, Ini Tanggapan Menko Polhukam</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://prosesnews.id/fpi-rencanakan-pergantian-nama-ini-tanggapan-menko-polhukam/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mahmud Tanggapi RK, Sebut Dirinya Ikut Bertanggung Jawab Kerumunan Rizieq</title>
		<link>https://prosesnews.id/mahmud-tanggapi-rk-sebut-dirinya-ikut-bertanggung-jawab-kerumunan-rizieq/</link>
					<comments>https://prosesnews.id/mahmud-tanggapi-rk-sebut-dirinya-ikut-bertanggung-jawab-kerumunan-rizieq/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Editor]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 16 Dec 2020 21:40:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[FPI]]></category>
		<category><![CDATA[Kerumunan Rizieq]]></category>
		<category><![CDATA[Mahfud Md]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prosesnews.id/?p=19014</guid>

					<description><![CDATA[<p>PROSESNEWS.ID &#8211; Belum lama ini, Ridwan Kamil alias RK seusai diperiksa di Direktorat Reskrimum Polda...</p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/mahmud-tanggapi-rk-sebut-dirinya-ikut-bertanggung-jawab-kerumunan-rizieq/">Mahmud Tanggapi RK, Sebut Dirinya Ikut Bertanggung Jawab Kerumunan Rizieq</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><figure id="attachment_19015-2" aria-describedby="caption-attachment-19015-2" style="width: 360px" class="wp-caption aligncenter"><img loading="lazy" decoding="async" class="wp-image-19015 size-full" src="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2020/12/5c01f75f-6f75-4853-9ece-b4925d53e067.jpg" alt="" width="360" height="203" /><figcaption id="caption-attachment-19015-2" class="wp-caption-text"><br />Mahfud Md (Dok. Humas Polhukam)</figcaption></figure></p>
<p><strong>PROSESNEWS.ID</strong> &#8211; Belum lama ini, Ridwan Kamil alias RK seusai diperiksa di Direktorat Reskrimum Polda Jawa Barat menyampaikan bahwa Mahfud Md juga harus bertanggung jawab terkait kerumunan di Megamendung, Bogor.</p>
<p>Menanggapi pernyataan RK tersebut, Menteri Koordinator bidang Hukum, Politik, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md, berdalih, pemberian izin penjemputan Rizieq di bandara adalah bentuk diskresi pemerintah.</p>
<p>Menurutnya, kegiatan penjemputan berjalan tertib, sementara yang melanggar protokol adalah pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat dan beberapa acara lainnya.</p>
<p>“Siap, Kang RK. Saya bertanggung jawab. Saya yang umumkan HRS diizinkan pulang ke Indonesia karena dia punya hak hukum untuk pulang. Saya juga yang mengumumkan HRS boleh dijemput asal tertib dan tak melanggar protokol kesehatan. Saya juga yang minta HRS diantar sampai ke Petamburan,” cuit Mahfud pada Rabu malam (16/12/2020).</p>
<p>Dijelaskannya, diskresi pemerintah diberikan untuk penjemputan, pengamanan, dan pengantaran dari bandara sampai ke Petamburan. &#8220;Itu sudah berjalan tertib sampai HRS benar-benar tiba di Petamburan sore. Tapi yang acara malam dan hari-hari berikutnya yang menimbulkan kerumunan orang sudah di luar diskresi yang saya umumkan,” jelasnya.</p>
<p>Mahfud lantas melampirkan video dirinya saat mengumumkan terkait kepulangan Rizieq.</p>
<p>“Kang RK, Ini pengumuman saya tentang kepulangan HRS. Clear, ada syarat tertib dan ikut protokol kesehatan. <a href="http://youtu.be/9sJtpHyEd_E">youtu.be/9sJtpHyEd_E</a> lewat @YouTube. “Menko Polhukam: Habib Rizieq Mau Pulang Silakan,” cuit Mahfud Md. <strong>(PR)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/mahmud-tanggapi-rk-sebut-dirinya-ikut-bertanggung-jawab-kerumunan-rizieq/">Mahmud Tanggapi RK, Sebut Dirinya Ikut Bertanggung Jawab Kerumunan Rizieq</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://prosesnews.id/mahmud-tanggapi-rk-sebut-dirinya-ikut-bertanggung-jawab-kerumunan-rizieq/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
