PROSESNEWS.ID – Terkait dengan wacana pergantian nama Front Pembela Islam (FPI), berganti nama dengan Front Persatuan Islam, Menko Polhukam Mahfud Md, sampaikan, diperbolehkan saja, asal tak melanggar hukum.
Ia menuturkan, mendirikan apa saja boleh, asal tidak melanggar hukum, “Mendirikan Front Penegak Islam boleh, Front Perempuan Islam boleh, Forum Penjaga Ilmu juga boleh.”
“Pemerintah tidak akan melakukan langkah khusus. Wong tiap hari juga berdiri organisasi,” terang Mahfud Md dalam keterangannya, Jumat (1/1/2021).
Dijeleskannya, saat ini ada 440.000 ormas dan perkumpulan di Indonesia. Ia menegaskan, keberadaan mereka pun tidak dipermasalahkan pemerintah asal tidak melanggar hukum.
“Saat ini ada, tidak kurang dari 440.000 ormas dan perkumpulan, tidak apa-apa juga,” ungkapnya.
Imbuhnya, secara hukum alam, yang bagus akan tumbuh, yang tidak bagus akan layu baik yang lama maupun yang baru.
“Jadi secara hukum dan konstitusi, tidak ada yang bisa melarang orang untuk berserikat dan berkumpul, asal tidak melanggar hukum serta mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum,” pungkasnya. (PR)