PROSESNEWS.ID – Belum lama ini, Ridwan Kamil alias RK seusai diperiksa di Direktorat Reskrimum Polda Jawa Barat menyampaikan bahwa Mahfud Md juga harus bertanggung jawab terkait kerumunan di Megamendung, Bogor.
Menanggapi pernyataan RK tersebut, Menteri Koordinator bidang Hukum, Politik, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md, berdalih, pemberian izin penjemputan Rizieq di bandara adalah bentuk diskresi pemerintah.
Menurutnya, kegiatan penjemputan berjalan tertib, sementara yang melanggar protokol adalah pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat dan beberapa acara lainnya.
“Siap, Kang RK. Saya bertanggung jawab. Saya yang umumkan HRS diizinkan pulang ke Indonesia karena dia punya hak hukum untuk pulang. Saya juga yang mengumumkan HRS boleh dijemput asal tertib dan tak melanggar protokol kesehatan. Saya juga yang minta HRS diantar sampai ke Petamburan,” cuit Mahfud pada Rabu malam (16/12/2020).
Dijelaskannya, diskresi pemerintah diberikan untuk penjemputan, pengamanan, dan pengantaran dari bandara sampai ke Petamburan. “Itu sudah berjalan tertib sampai HRS benar-benar tiba di Petamburan sore. Tapi yang acara malam dan hari-hari berikutnya yang menimbulkan kerumunan orang sudah di luar diskresi yang saya umumkan,” jelasnya.
Mahfud lantas melampirkan video dirinya saat mengumumkan terkait kepulangan Rizieq.
“Kang RK, Ini pengumuman saya tentang kepulangan HRS. Clear, ada syarat tertib dan ikut protokol kesehatan. youtu.be/9sJtpHyEd_E lewat @YouTube. “Menko Polhukam: Habib Rizieq Mau Pulang Silakan,” cuit Mahfud Md. (PR)