<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Berita Paksa Istri Berhubungan Intim Viral Terkini - Prosesnews.id</title>
	<atom:link href="https://prosesnews.id/tag/paksa-istri-berhubungan-intim/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prosesnews.id/tag/paksa-istri-berhubungan-intim/</link>
	<description>Konsisten, Aktual, Independen</description>
	<lastBuildDate>Wed, 18 Mar 2020 01:42:56 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>

<image>
	<url>https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2024/01/icon-prosesnews-75x75.png</url>
	<title>Berita Paksa Istri Berhubungan Intim Viral Terkini - Prosesnews.id</title>
	<link>https://prosesnews.id/tag/paksa-istri-berhubungan-intim/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kasus Oknum Dosen Paksa Istri, Penyidik Periksa 5 Mahasiswa 2 Diantaranya Tak Hadir</title>
		<link>https://prosesnews.id/kasus-oknum-dosen-paksa-istri-penyidik-periksa-5-mahasiswa-2-diantaranya-tak-hadir/</link>
					<comments>https://prosesnews.id/kasus-oknum-dosen-paksa-istri-penyidik-periksa-5-mahasiswa-2-diantaranya-tak-hadir/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Editor]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 18 Mar 2020 00:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[istri di paksa berhubungan badan]]></category>
		<category><![CDATA[Paksa Istri Berhubungan Intim]]></category>
		<category><![CDATA[POLDA GORONTALO]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prosesnews.id/?p=5804</guid>

					<description><![CDATA[<p>Namun kata Wahyu, dari 5 mahasiswa yang di undang penyidik PPA Polda Gorontalo, hanya 3 orang saja yang datang memenuhi undangan. </p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/kasus-oknum-dosen-paksa-istri-penyidik-periksa-5-mahasiswa-2-diantaranya-tak-hadir/">Kasus Oknum Dosen Paksa Istri, Penyidik Periksa 5 Mahasiswa 2 Diantaranya Tak Hadir</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>PROSESNEWS.ID </strong>&#8211; Kini penyidik PPA Polda <a href="https://en.wikipedia.org/wiki/Gorontalo">Gorontalo</a>, sudah melakukan pemeriksaan terhadap 5 mahasiswa di salah satu Universitas Negeri di Gorontalo. Dalam pemeriksaan itu, hanya 3 mahasiswa yang memenuhi undangan Polda Gorontalo, sementara dua diantaranya belum memenuhi undangan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP. Wahyu Tri Cahyono, menuturkan lima mahasiswa ini telah diperiksa terkait aktivitas dan keseharian telapor dengan inisial <a href="https://prosesnews.id/oknum-dosen-ung-paksa-istrinya-berhubungan-badan-dengan-orang-lain/">MK</a>.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun kata Wahyu, dari 5 mahasiswa yang di undang penyidik PPA Polda Gorontalo, hanya 3 orang saja yang datang memenuhi undangan. Sementara dua orang diantaranya, belum bisa hadir memenuhi undangan karena dengan alasan pulang kampung.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Dua orang mahasiswa belum hadir memenuhi undangan, dengan alasan masih pulang kampung. Namun kedua mahasiswa itu tetap akan di periksa untuk diambil keterangannya,&#8221; bebernya.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Berita Berkaitan</strong> : <a href="https://prosesnews.id/oknum-dosen-ung-paksa-istrinya-berhubungan-badan-dengan-orang-lain/">Oknum Dosen UNG Paksa Istrinya Berhubungan Badan Dengan Orang Lain</a></p>



<p class="wp-block-paragraph">Disamping itu juga kata Wahyu, penyidik sudah melakukan koordinasi dengan pihak Telkomsel, untuk meminta hasil percakapan antara pelapor dan terlapor. Untuk hasilnya, tinggal menunggu hasil dari Telkomsel pusat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Dalam kasus ini, penyidik juga sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Tinggi Gorontalo, dan tembusan SPDP tersebut sudah diserahkan pada pihak pelapor,&#8221; ketusnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Penulis : Helmi Rasid</strong></p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/kasus-oknum-dosen-paksa-istri-penyidik-periksa-5-mahasiswa-2-diantaranya-tak-hadir/">Kasus Oknum Dosen Paksa Istri, Penyidik Periksa 5 Mahasiswa 2 Diantaranya Tak Hadir</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://prosesnews.id/kasus-oknum-dosen-paksa-istri-penyidik-periksa-5-mahasiswa-2-diantaranya-tak-hadir/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polda Gorontalo Naikan Status Kasus Oknum Dosen ke tahap Penyidikan</title>
		<link>https://prosesnews.id/polda-gorontalo-naikan-status-kasus-oknum-dosen-ke-tahap-penyidikan/</link>
					<comments>https://prosesnews.id/polda-gorontalo-naikan-status-kasus-oknum-dosen-ke-tahap-penyidikan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Editor]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 16 Mar 2020 06:08:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Paksa Istri Berhubungan Intim]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prosesnews.id/?p=5719</guid>

					<description><![CDATA[<p>Dijelaskannya, penyidik juga telah menyita 1 buah handphone, 1 buah tank top (Pakaian mini) dan 1 buah jilbab milik korban yang diduga digunakan untuk menutup mata pelapor.</p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/polda-gorontalo-naikan-status-kasus-oknum-dosen-ke-tahap-penyidikan/">Polda Gorontalo Naikan Status Kasus Oknum Dosen ke tahap Penyidikan</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>PROSESNEWS.ID</strong> &#8211; Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan juga dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oknum dosen di Gorontalo dengan inisial MK, sudah tahap proses penyidikan. Sebelumnya, kasus ini dalam proses penyelidikan oleh PPA Polda Gorontalo.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP. Wahyu Tri Cahyono, menuturkan berdasarkan hasil gelar perkara. Telah diterbitkan surat perintah penyidikan atas perkara KDRT dan kekerasan seksual sub kekerasan psikis.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Dari proses penyelidikan, kini sudah naik tahap  penyidikan. Hal ini sesuai gelar perkara yang dilakukan penyidik PPA,&#8221; ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dijelaskannya, penyidik juga telah menyita 1 buah handphone, 1 buah <em>tank top</em> (Pakaian mini) dan 1 buah jilbab milik korban yang diduga digunakan untuk menutup mata pelapor. Bahkan, penyidik juga telah dibuatkan surat permintaan CDR ke pihak Telkomsel.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selanjutnya pada Sabtu tanggal 14 Maret 2020, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kamar kost terlapor, dengan disaksikan Ketua RT setempat, Anggota Bhabinkamtibmas Kel. Tapa, dan Anggota Babinsa.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Berita Berkaitan : </strong>  <a href="https://prosesnews.id/oknum-dosen-ung-paksa-istrinya-berhubungan-badan-dengan-orang-lain/">Oknum Dosen UNG Paksa Istrinya Berhubungan Badan Dengan Orang Lain </a></p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Dari hasil penggeledahan itu, dilakukan penyitaan 1 buah labtop, 3 buah handphone, 4 buah flashdisk, 2 sim card, dan 1 buah borgol plastik,&#8221; bebernya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam penggeledahan tersebut, Terlapor tidak melakukan perlawanan dan dengan sukarela menyerahkan barang bukti, untuk kepentingan penyidikan.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Penulis : Helmi Rasid  </strong></p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/polda-gorontalo-naikan-status-kasus-oknum-dosen-ke-tahap-penyidikan/">Polda Gorontalo Naikan Status Kasus Oknum Dosen ke tahap Penyidikan</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://prosesnews.id/polda-gorontalo-naikan-status-kasus-oknum-dosen-ke-tahap-penyidikan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Setelah Dilapor di PPA Polda Gorontalo, Kini Oknum Dosen Digugat Cerai</title>
		<link>https://prosesnews.id/setelah-dilapor-di-ppa-polda-gorontalo-kini-oknum-dosen-digugat-cerai/</link>
					<comments>https://prosesnews.id/setelah-dilapor-di-ppa-polda-gorontalo-kini-oknum-dosen-digugat-cerai/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Editor]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 12 Mar 2020 08:18:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Paksa Istri Berhubungan Intim]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prosesnews.id/?p=5590</guid>

					<description><![CDATA[<p>Buntut dari dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang juga dugaan kekerasan seksual. Kini oknum dosen di salah satu Universitas Negeri di Gorontalo dengan inisial MK, telah digugat cerai oleh istrinya.</p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/setelah-dilapor-di-ppa-polda-gorontalo-kini-oknum-dosen-digugat-cerai/">Setelah Dilapor di PPA Polda Gorontalo, Kini Oknum Dosen Digugat Cerai</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>PROSESNEWS.ID </strong>&#8211; Belum selesai laporan proses hukum di Polda Gorontalo, LH kembali melayangkan gugatan cerai terhadap suaminya di Pengadilan Agama (PA) Kota Gorontalo Kamis, (12/3/2020).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Buntut dari dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang juga dugaan kekerasan seksual. Kini oknum dosen di salah satu Universitas Negeri di Gorontalo dengan inisial MK, telah digugat cerai oleh istrinya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Melalui OBH Yadikdam Gorontalo, LH mendaftarkan gugatan cerai tersebut. Salah satu kuasa hukum LH, Filya Chirtian Polapa, menjelaskan gugatan cerai itu memang sejak awal diminta kliennya, untuk didaftarkan. Hanya saja, karena LH masih fokus melaporkan dugaan tindak pidana di PPA Polda Gorontalo, pengajuan gugatan cerai tertunda.</p>



<div class="wp-block-cover has-background-dim" style="background-image:url(https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2020/03/prosesnewsid-oknum-dosen-digugat-cerai.jpg)"><div class="wp-block-cover__inner-container is-layout-flow wp-block-cover-is-layout-flow">
<p class="has-text-align-center has-large-font-size wp-block-paragraph"></p>
</div></div>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Baru hari ini kita daftarkan gugatan cerai sesuai dengan permintaan klien kami. Sambil jalan proses laporan di PPA Polda Gorontalo, terkait KDRT,&#8221; bebernya.</p>



<p class="wp-block-paragraph"> <em><strong>Berita Berkaitan : </strong></em><a href="https://prosesnews.id/oknum-dosen-ung-paksa-istrinya-berhubungan-badan-dengan-orang-lain/">Oknum Dosen UNG Paksa Istrinya Berhubungan Badan Dengan Orang Lain </a></p>



<p class="wp-block-paragraph">Lebih lanjut kata Fily, materi dalam gugatan itu tidak jauh berbeda dengan apa yang di laporkan di PPA Polda Gorontalo. Beberapa bukti juga sudah dilampirkan dalam gugatan cerai itu, yang kemudian menjadi bahan pertimbangan hakim dalam persidangan nanti.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Insha Allah semua berjalan lancar tanpa ada halangan. Karena memang klien kami ingin masalahnya segera cepat selesai,&#8221; harapnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Editor : Helmi Rasid  </strong></p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/setelah-dilapor-di-ppa-polda-gorontalo-kini-oknum-dosen-digugat-cerai/">Setelah Dilapor di PPA Polda Gorontalo, Kini Oknum Dosen Digugat Cerai</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://prosesnews.id/setelah-dilapor-di-ppa-polda-gorontalo-kini-oknum-dosen-digugat-cerai/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Soal Oknum Dosen Paksa Istrinya, Polisi Sudah Kantongi Sebagain Bukti</title>
		<link>https://prosesnews.id/soal-oknum-dosen-paksa-istrinya-polisi-sudah-kantongi-sebagain-bukti/</link>
					<comments>https://prosesnews.id/soal-oknum-dosen-paksa-istrinya-polisi-sudah-kantongi-sebagain-bukti/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Editor]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 12 Mar 2020 00:15:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Paksa Istri Berhubungan Intim]]></category>
		<category><![CDATA[POLDA GORONTALO]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prosesnews.id/?p=5565</guid>

					<description><![CDATA[<p>Hingga saat ini, Pihak Subudit Renakta Polda Gorontalo telah melakukan pemangilan terhadap beberapa saksi, terkait kasus yang melibatkan salah satu Dosen di Universitas ternama di Gorontalo itu.</p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/soal-oknum-dosen-paksa-istrinya-polisi-sudah-kantongi-sebagain-bukti/">Soal Oknum Dosen Paksa Istrinya, Polisi Sudah Kantongi Sebagain Bukti</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>PROSESNEWS.ID</strong> &#8211; Soal dosen berinisial MK yang diduga memperlakukan istrinya dengan tidak wajar. Hingga kini kasusnya tengah terus bergulir.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bahkan, Kepolisian Polda Gorontalo terus melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut. Kasus yang kini ditangani Subdit 4 Renakta (Remaja, Anak dan Wanita) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Gorontalo, sudah memeriksa terlapor MK.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hingga saat ini, Pihak Subudit Renakta Polda Gorontalo telah melakukan pemangilan terhadap beberapa saksi, terkait kasus yang melibatkan salah satu Dosen di Universitas ternama di Gorontalo itu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Seperti yang disampaikan Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP.Wahyu Tri Cahyono, bahwa dalam kasus tersebut pihak Subdit 4 Renakta Polda Gorontalo sudah melakukan pemangilan terhdap empat saksi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Sampai dengan saat ini sudah empat saksi yang dipanggil, yakni saksi korban, dua saksi rekan korban dan satu saksi terlapor,&#8221; ungkapnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia menambahkan, selain memeriksa saksi, korban juga sudah menyerahkan telepon gengamnya ke penyidik untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Selanjutnya korban akan dilakukan pemeriksaan Psikiatrikum.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Hanphone dan Kartu sim sudah diserehkan ke penyidik untuk proses penyelidikan. Semua berkaitan dengan laporan itu sudah ada di PPA termasuk capture bukti chat antara terlapor dan pelapor. Selanjutnya korban akan dilakukan pemeriksaan Psikiatrikum,&#8221; tuturnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tidak hanya itu, pihak kepolisian juga rencananya akan melakukan pemangilan terhadap lima mahasiswa untuk dimintai keterangan terkait keseharian terlapol MK.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Rencanyanya kita akan melakukan pepangilan terhadap lima mahasiswa untuk dimintai keterangan terkait keseharian terlapor,&#8221; kata Wahyu.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Editor : Helmi Rasid</strong></p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/soal-oknum-dosen-paksa-istrinya-polisi-sudah-kantongi-sebagain-bukti/">Soal Oknum Dosen Paksa Istrinya, Polisi Sudah Kantongi Sebagain Bukti</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://prosesnews.id/soal-oknum-dosen-paksa-istrinya-polisi-sudah-kantongi-sebagain-bukti/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Masih Bermasalah Hukum, UNG Berhentikan MK</title>
		<link>https://prosesnews.id/masih-bermasalah-hukum-ung-berhentikan-mk/</link>
					<comments>https://prosesnews.id/masih-bermasalah-hukum-ung-berhentikan-mk/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Editor]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 11 Mar 2020 23:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Oknum dosen UNG]]></category>
		<category><![CDATA[Paksa Istri Berhubungan Intim]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prosesnews.id/?p=5562</guid>

					<description><![CDATA[<p>Lebih lanjut kata Joni, agar memudahkan yang bersangkutan untuk menyelesaikan proses hukum, pihak fakultas sudah memberhentikan MK dari dosen. </p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/masih-bermasalah-hukum-ung-berhentikan-mk/">Masih Bermasalah Hukum, UNG Berhentikan MK</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>PROSESNEWS.ID</strong> &#8211; Pihak Universitas Negeri Gorontalo (UNG) menegaskan jika masalah yang menimpa salah satu dosen berinisial MK dengan istrinya, tidak ada kaitannya dengan institusi kampus.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Melalui Wakil Dekan II Fakultas Ilmu Sosial UNG, Drs. Joni Apriyanto, menegaskan jika persoalan itu murni masalah keluarga dan tidak berkaitan dengan status MK sebagai dosen. Bahkan, pihak Universitas telah mengundang MK untuk dimintai klarifikasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong><em>Berita Berkaitan :</em></strong>   <a href="https://prosesnews.id/oknum-dosen-ung-paksa-istrinya-berhubungan-badan-dengan-orang-lain/">Oknum Dosen UNG Paksa Istrinya Berhubungan Badan Dengan Orang Lain </a></p>



<p class="wp-block-paragraph">“Kami sudah minta klarivikasi kepada yang bersangkutan dan MK juga telah mengaku jika masalah yang menimpa dirinya itu, tidak berkaitan dengan institusi dan murni masalah keluarga,&#8221; ujar Joni seperti dilansir barakati.id.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong><em>Berita Berkaitan :</em></strong>   <a href="http://Sosok Orang Berhubungan Badan Dengan Korban Merupakan Kerabat Dekat Suaminya">Sosok Orang Berhubungan Badan Dengan Korban Merupakan Kerabat Dekat Suaminya </a></p>



<p class="wp-block-paragraph">Lebih lanjut kata Joni, agar memudahkan yang bersangkutan untuk menyelesaikan proses hukum, pihak fakultas sudah memberhentikan MK dari dosen. Hal itu dilakukan, agar yang bersangkutan bisa fokus menyelesaikan masalah keluarga.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong><em>Berita Berkaitan :</em></strong> <a href="https://prosesnews.id/bantah-paksa-istri-berhubungan-badan-dengan-orang-lain-kuasa-hukum-pelapor-ada-bukti-chat/">Bantah Paksa Istri Berhubungan Badan Dengan Orang Lain, Kuasa Hukum Pelapor : Ada Bukti Chat</a></p>



<p class="wp-block-paragraph">Langkah yang diambil Fakultas ini, tidak lain untuk menghindari stigma negatif terhadap kampus. Dengan begitu MK masih diberhentikan.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Editor : Majid Rahman</strong></p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/masih-bermasalah-hukum-ung-berhentikan-mk/">Masih Bermasalah Hukum, UNG Berhentikan MK</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://prosesnews.id/masih-bermasalah-hukum-ung-berhentikan-mk/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bantah Paksa Istri Berhubungan Badan Dengan Orang Lain, Kuasa Hukum Pelapor : Ada Bukti Chat</title>
		<link>https://prosesnews.id/bantah-paksa-istri-berhubungan-badan-dengan-orang-lain-kuasa-hukum-pelapor-ada-bukti-chat/</link>
					<comments>https://prosesnews.id/bantah-paksa-istri-berhubungan-badan-dengan-orang-lain-kuasa-hukum-pelapor-ada-bukti-chat/#comments</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Editor]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 11 Mar 2020 00:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[featured]]></category>
		<category><![CDATA[gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Paksa Istri Berhubungan Intim]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prosesnews.id/?p=5522</guid>

					<description><![CDATA[<p>Lebih lanjut kata Ramdhan, pihaknya akan menantang pembuktian secara hukum, apa yang telah dilaporkan pada kliennya. Tentunya apa yang dilaporkan tersebut harus sesuai dengan bukti dan fakata hukum.</p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/bantah-paksa-istri-berhubungan-badan-dengan-orang-lain-kuasa-hukum-pelapor-ada-bukti-chat/">Bantah Paksa Istri Berhubungan Badan Dengan Orang Lain, Kuasa Hukum Pelapor : Ada Bukti Chat</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>PROSESNEWS.ID</strong> &#8211; Kini laporan Istri oknum dosen di salah satu <a href="https://prosesnews.id/oknum-dosen-ung-paksa-istrinya-berhubungan-badan-dengan-orang-lain/">Universitas</a> Negeri di Gorontalo, sudah masuk proses permintaan klarivikasi terhadap terlapor MK, di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direskrim Polda Gorontalo, Selasa (10/3/2020).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Terlapor dimintai klarivikasi kurang lebih 4 jam, oleh penyidik PPA Polda <a href="https://en.wikipedia.org/wiki/Gorontalo">Gorontalo</a>. Permintaan klarivikasi itu, menurut<br> penasehat hukum MK Ramdan Qasim, kliennya dipanggil baru sebatas permintaan klarivikasi. Dalam proses pemeriksaan ini, hanya beberapa point penting yang dimintai klarivikasi. </p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Intinya semua apa yang dituduhkan kepada klien kami tidak benar. Karena tuduhan yang dialamatkan itu sungguh tidak masuk akal dan sangat tidak rasional,&#8221; bebernya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Lebih lanjut kata Ramdhan, pihaknya akan menantang pembuktian secara hukum, apa yang telah dilaporkan pada kliennya. Tentunya apa yang dilaporkan tersebut harus sesuai dengan bukti dan fakata hukum.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Jika laporan itu tidak terbukti, tentunya ada upaya-upaya hukum yang akan dilakukan. Namun semuanya dikembalikan kepada pelapor dan terlapor sebagai suami istri. Ketika tidak menemukan jalan keluar, tidak menutup kemungkinan akan menempuh jalur hukum yang sama dengan melapor balik,&#8221; bebernya.</p>



<figure class="wp-block-image size-large"><img fetchpriority="high" decoding="async" width="768" height="768" src="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2020/03/prosesnews.id-kuasa-hukum-pelapor.jpg" alt="" class="wp-image-5524" srcset="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2020/03/prosesnews.id-kuasa-hukum-pelapor.jpg 768w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2020/03/prosesnews.id-kuasa-hukum-pelapor-300x300.jpg 300w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2020/03/prosesnews.id-kuasa-hukum-pelapor-150x150.jpg 150w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2020/03/prosesnews.id-kuasa-hukum-pelapor-100x100.jpg 100w" sizes="(max-width: 768px) 100vw, 768px" /><figcaption> Kuasa hukum Pelapor LH, Afrizal Pakaya,SH  dari OBH Yadikdam Gorontalo</figcaption></figure>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu kuasa hukum pelapor LH, Afrizal Pakaya,SH yang didampingi Novarolina Pulukadang,SH menegaskan apa yang telah di laporkan oleh kliennya, terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan terlapor atau suami korban, sangat jelas termasuk perbuatan kekerasan seksual, dan juga kekerasan Psikis. Hal itu perbuatan yang benar-benar terjadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><em><strong>Berita Berkaitan : </strong></em> <a href="https://prosesnews.id/oknum-dosen-ung-paksa-istrinya-berhubungan-badan-dengan-orang-lain/">Oknum Dosen UNG Paksa Istrinya Berhubungan Badan Dengan Orang Lain </a></p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Sehingga pernyataan yang dilakukan Penasehat Hukum Terlapor, hanya ingin menggiring Opini Publik saja. Sangat lucu dimana masih dalam proses penyelidikan, namun Penasehat Hukum Terlapor sudah menyatakan laporan klien kami tidak benar,&#8221; tegasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Untuk mendukung laporan itu kata Afrizal, pihaknya telah menyerahkan beberapa barang bukti kepada penyidik. Salah satunya berupa percakapan <em>WhatsApp</em> antara terlapor dan pelapor. Dimana Terlapor meminta korban untuk melakukan hal tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan begitu OBH Yadikdam Gorontalo kata Novarolina, masih yakin terhadap Polda Gorontalo, khususnya penyidik PPA Polda Gorontalo bisa bekerja maksimal.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong><em>Berita Berkaitan : </em></strong> <a href="https://prosesnews.id/sosok-orang-berhubungan-badan-dengan-korban-merupakan-kerabat-dekat-suaminya/">Sosok Orang Berhubungan Badan Dengan Korban Merupakan Kerabat Dekat Suaminya </a></p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Dengan profesionalismenya penyidik PPA, kami yakin penyidikik mampu menyelesaikan masalah ini dalam waktu dekat. Sebab, ini merupakan tuntutan publik, yang mau tidak mau harus cepat diselesaikan. Sudah pasti publik menunggu kepastian hukum terhadap korban,&#8221; harap Nova.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebelumnya, kasus dugaan kekerasan seksual dalam rumah tangga dilaporkan korban yang didampingi penasehat hukum, pada Jum&#8217;at, (6/03/2020). Dimana korban melaporkan MK sebagai suaminya, karena diduga memaksa istrinya untuk berhubungan badan dengan orang lain dan hal itu dianggap sudah keterlaluan.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Editor : Helmi Rasid</strong></p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/bantah-paksa-istri-berhubungan-badan-dengan-orang-lain-kuasa-hukum-pelapor-ada-bukti-chat/">Bantah Paksa Istri Berhubungan Badan Dengan Orang Lain, Kuasa Hukum Pelapor : Ada Bukti Chat</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://prosesnews.id/bantah-paksa-istri-berhubungan-badan-dengan-orang-lain-kuasa-hukum-pelapor-ada-bukti-chat/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>1</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sosok Orang Berhubungan Badan Dengan Korban Merupakan Kerabat Dekat Suaminya</title>
		<link>https://prosesnews.id/sosok-orang-berhubungan-badan-dengan-korban-merupakan-kerabat-dekat-suaminya/</link>
					<comments>https://prosesnews.id/sosok-orang-berhubungan-badan-dengan-korban-merupakan-kerabat-dekat-suaminya/#comments</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Editor]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 07 Mar 2020 12:38:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[featured]]></category>
		<category><![CDATA[gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Oknum dosen UNG]]></category>
		<category><![CDATA[Paksa Istri Berhubungan Intim]]></category>
		<category><![CDATA[Universitas Negeri Gorontalo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prosesnews.id/?p=5409</guid>

					<description><![CDATA[<p>Korban LH yang merupakan istri dari oknum Dosen di Universitas Negeri Gorontalo (UNG), yang memperlakukan istrinya dengan tidak wajar, kini korban sudah buka-bukaan tentang siapa yang diminta suaminya berhubungan badan dengan dirinya. </p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/sosok-orang-berhubungan-badan-dengan-korban-merupakan-kerabat-dekat-suaminya/">Sosok Orang Berhubungan Badan Dengan Korban Merupakan Kerabat Dekat Suaminya</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>PROSESNEWS.ID</strong> &#8211; Korban LH yang merupakan istri dari oknum Dosen di Universitas Negeri Gorontalo (UNG), yang memperlakukan istrinya dengan tidak wajar, kini korban sudah buka-bukaan tentang siapa yang diminta suaminya berhubungan badan dengan dirinya. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena, sebelum dipaksa berhubungan badan dengan orang lain, korban masih sempat melihat Suaminya berkomunikasi dengan kerabat dekat suaminya. </p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Korban masih sempat melihat suaminya lewat jendela rumah, sementara berkomunikasi dengan sesorong, yang tidak lain kerabat dekat suaminya,&#8221; ujar Direktur OBH Yadikdam Gorontalo Rongky Gobel, sembari menambahkan tidak lama berkomunikasi, suaminya masuk kamar dan langsung memaksa istrinya yang malang itu. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Lebih lanjut kata Rongky, meskipun melakukan perlawanan, tapi korban terus dipaksa dan diancam. Kini kondisi korban dalam keadaan ketakutan. Sebab, korban merasa diancam suaminya. Dengan begitu, korban masih diamankan. &#8220;Klien kami masih diamankan untuk sementara, karena klien kami ini sudah sangat trauma,&#8221; ujarnya.</p>



<p class="has-text-color has-vivid-cyan-blue-color wp-block-paragraph">Berita Berkaitan : <a href="https://prosesnews.id/oknum-dosen-ung-paksa-istrinya-berhubungan-badan-dengan-orang-lain/">Oknum Dosen UNG Paksa Istrinya Berhubungan Badan Dengan Orang Lain</a></p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebelumnya korban yang didampingi OBH Yadikdam Gorontalo, melaporkan kejadian tersebut di Unit PPA Polda Gorontalo. Jum&#8217;at, (6/3/2020). Sementara Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP. Wahyu Tri Cahyono, saat dikonfrimasi membenarkan laporan korban.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Iya benar korban sudah datang melapor, dan saat ini masih dalam penyelidikan unit PPA Polda Gorontalo,&#8221; kata Wahyu.</p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Editor : Helmi Rasid</strong></p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/sosok-orang-berhubungan-badan-dengan-korban-merupakan-kerabat-dekat-suaminya/">Sosok Orang Berhubungan Badan Dengan Korban Merupakan Kerabat Dekat Suaminya</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://prosesnews.id/sosok-orang-berhubungan-badan-dengan-korban-merupakan-kerabat-dekat-suaminya/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>1</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Oknum Dosen UNG Paksa Istrinya Berhubungan Badan Dengan Orang Lain</title>
		<link>https://prosesnews.id/oknum-dosen-ung-paksa-istrinya-berhubungan-badan-dengan-orang-lain/</link>
					<comments>https://prosesnews.id/oknum-dosen-ung-paksa-istrinya-berhubungan-badan-dengan-orang-lain/#comments</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Editor]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 07 Mar 2020 00:10:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Oknum dosen UNG]]></category>
		<category><![CDATA[Paksa Istri Berhubungan Intim]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prosesnews.id/?p=5390</guid>

					<description><![CDATA[<p>Sungguh tidak manusiawi lagi, Oknum Dosen Universitas Negeri Gorontalo dengan inisial MK yang memperlakukan istrinya dengan tidak wajar. Betapa tidak, seorang istri inisial LH dipaksa untuk berhubungan badan dengan orang lain.</p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/oknum-dosen-ung-paksa-istrinya-berhubungan-badan-dengan-orang-lain/">Oknum Dosen UNG Paksa Istrinya Berhubungan Badan Dengan Orang Lain</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong><span style="color:#0693e3" class="tadv-color">PROSESNEWS.ID</span></strong> &#8211; Sungguh tidak manusiawi lagi, Oknum Dosen Universitas Negeri Gorontalo (<a href="https://en.wikipedia.org/wiki/State_University_of_Gorontalo">UNG)</a> dengan inisial MK yang memperlakukan istrinya dengan tidak wajar. Betapa tidak, seorang istri inisial LH dipaksa untuk berhubungan badan dengan orang lain.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut pengakuan korban melalui kuasa hukumnya Novarolina Pulukadang, SH dari OBH Yadikdam Gorontalo, awalnya korban sering dipaksa suaminya untuk melakukan hubungan badan dengan cara tidak wajar.  Dengan kondisi mata korban tertutup dan terikat. Korban dipaksa suaminya untuk berhubungan badan dengan orang lain.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Menurut korban dia sering dipaksa oleh suaminya untuk melakukan hubungan intim dengan orang lain. Setelah itu baru dengan suaminya,&#8221; kata Nova.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ironisnya lagi, kejadian itu sudah berulang kali dirasakan <span style="color:#0693e3" class="tadv-color"><a href="https://prosesnews.id/dinas-p2tp2a-kabupaten-gorontalo-dampingi-korban-pencabulan-disabilitas/">korban</a></span>. Bahkan laporannya pun sudah dua kali dilayangkan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Untuk laporannya sudah yang ke dua kali, sebelumnya di Madiun dan yang kedua di Gorontalo,&#8221; tuturnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Lebih lanjut kata Nova, menguatkan kecurigaan korban terhadap suaminya sediri, dibuktikan dengan keterangan pelaku yang mengaku dia harus dengan orang lain dulu, sebelum mereka berhubungan badan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Karena menurut korban, suaminya mengatakan bahwa kamu harus dengan orang lain dulu setelah selesai baru suaminya masuk. Dan klien kami ini tidak melihat karena matanya dalam keadaan tertutup,&#8221; bebernya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Saat ini korban yang didampingi kuasa hukumnya, sudah mendatangi PPA Polda Gorontalo, untuk melaporkan apa yang dialaminya tersebut. Pelaku dilaporkan melanggar Undang-undang 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Berita Berkaitan</strong> : <a href="https://prosesnews.id/sosok-orang-berhubungan-badan-dengan-korban-merupakan-kerabat-dekat-suaminya/">Sosok Orang Berhubungan Badan Dengan Korban Merupakan Kerabat Dekat Suaminya</a></p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Dalam UU 23 Tahun 2004 pasal 8 sudah jelas dilanggar. Dimana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf c meliputi; a. pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut; b. pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan atau tujuan tertentu,&#8221; jelas Nova. </p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Editor : Helmi Rasid</strong></p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/oknum-dosen-ung-paksa-istrinya-berhubungan-badan-dengan-orang-lain/">Oknum Dosen UNG Paksa Istrinya Berhubungan Badan Dengan Orang Lain</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://prosesnews.id/oknum-dosen-ung-paksa-istrinya-berhubungan-badan-dengan-orang-lain/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>13</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
