
PROSESNEWS.ID – Seakan tak pernah kapok, seorang residivis kasus pencurian Sepeda Motor (Curanmor) berinisial RDK (17) kembali diringkus polisi. Warga Kecamatan Batudaa, Kabupaten Gorontalo ini, dibekuk polisi di sebuah rumah di kelurahan Talumolo, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo, Sabtu (07/05) Pukul 21.00 Wita
Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Suka Irawanto, melalui Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, Iptu Muhammad Nauval Seno menjelaskan, penangkapan terhadap RDK ini berawal dari laporan warga ke Call Center Polres Gorontalo Kota, tentang adanya transaksi penjualan motor, yang ciri-cirinya menyerupai kendaraan yang dilaporkan hilang di wilayah hukum Polsek Kota Barat.
“Jadi, kemarin itu ada laporan di Polsek Kota Barat, tentang pencurian motor. Bertetapan malam harinya, ada warga di Talumolo yang hubungi Call Center kami, melaporkan adanya penjualan motor, yang ciri-cirinya menyerupai motor hasil curian di wilayah hukum Polsek Kota Barat,” kata Muhammad Nauval Seno.
Sambunya, dari laporan warga ini, Call Center kemudian berkordinasi dengan Tim Resmob Rajawali Polres Gorontalo Kota, untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku yang dicurigai, berdasarkan laporan warga.
“Kebetulan, saat berkordinasi, Tim Resmob Rajawali sedang melakukan pengejaran menuju wilayah Manado, Sulawesi Utara. Jadi Call Center kemudian menghubungi Polsek Kota Selatan, guna mengamankan sementara pelaku kejahatan ini,” sambung Nauval Seno.
Sementara itu, dijelaskannya pula, dari data di lapangan, RDK berusaha menjual kendaraan hasil curian ini, sebesar 2 Juta Rupiah.
“Setelah diamankan, Pelaku kemudian langsung dibawah ke Mapolsek Kota Selatan, dan selanjutnya diserahkan ke Polsek Kota Barat, guna proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.
Reporter : Arjun