Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo DPRD Kota Gorontalo

Tegas! Darmawan Duming Minta Perwako Nomor 8 Ditinjau Kembali

Editor by Editor
27 Apr 2023 20:21
in DPRD Kota Gorontalo

Aleg DPRD Kota Gorontalo, Darmawan Duming. (foto. sm/prosesnews)

PROSESNEWS.ID – Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Gorontalo, Darmawan Duming meminta agar Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Tambahan Penghasilan Bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo ditinjau kembali.

Pasalnya, kenaikan TPP yang tertuang dalam Perwako Nomor 8 ini dinilai belum dapat menjawab permasalahan yang dialami para ASN beberapa OPD dibawah kepemimpinan Marten Taha sebagai Wali Kota.

Kuat alasan Darmawan untuk Perwako ini direvisi, selain kenaikan yang terkesan sepihak dikarenakan kenaikan TPP hanya berlaku bagi 3 sampai 4 OPD saja. Sedangkan, ada OPD yang benar-benar memang harus diberikan perhatian khusus.

Hal ini diungkapkan Darmawan Duming saat memimpin rapat kerja, Senin (27/4/2023).

“Ada ketidakadilan yang saya lihat, jika Perwako ini disahkan. Kalau hanya melihat beberapa kriteria penilaian seperti penempatan kerja dan prestasi, standarnya apa,” tanya Darmawan.

“Ada itu Satpol PP yang kerja mereka, bertaruh nyawa. Karena melakukan pengamanan dan pengawasan langsung dilapangan. Jangan sampai ada indikasi suka dan tidak suka. Like and dislike jika adanya kenaikan TPP,” tambahnya.

Sementara itu, ia juga menilai kenaikan TPP ASN juga harus melihat dan mempertimbangkan skala prioritas dari masing-masing OPD dan ASN yang memiliki sentralitas kerja di pemerintahan Kota.

“Kalau melihat prestasi, itu banyak para pejabat Kecamatan juga yang mendapat prestasi bahkan diantara eselon II saja itu berbeda-beda dan perbedaan sangat jauh. Banyak laporan dari ASN Kota Gorontalo yang masuk ke kami,”bebernya.

Dengan ini Perwako Nomor 8 Tahun 2023 diminta untuk ditelaah kembali urgensinya oleh Darmawan.

“Sehingga itu kami memberikan waktu selama empat bulan untuk dikaji kembali,” tandasnya.

Reporter : Sandri Mooduto

Tags: Darmawan DumingDPRD Kota GorontaloPerwako no. 8
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Susanto Liputo Sambut Baik Pisah Sambut Kepala Kejari Kota Gorontalo

by Editor
11 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID – Anggota DPRD Kota Gorontalo, Susanto Liputo, menghadiri sekaligus menyampaikan dukungan dalam acara pisah sambut Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari)...

DPRD Kota Gorontalo Turun Lapangan Pastikan Proyek Rampung Akhir Tahun

by Editor
10 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID – Komisi III DPRD Kota Gorontalo melakukan kunjungan kerja ke Dinas PUPR dan Dinas Perkim untuk meninjau progres sejumlah...

Sekretariat Dekot Sapu Bersih Juara Dana-Dana dan Yel-Yel di HUT Korpri 2025

by Editor
5 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Sekretariat DPRD Kota Gorontalo berhasil meraih peringkat pertama pada lomba Tarian Dana-Dana dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun...

DPRD Kota Gorontalo Apresiasi Larangan Waria Nongkrong di Pasar Sentral

by Editor
5 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID — Anggota DPRD Kota Gorontalo, Husain Hasan, mengapresiasi langkah Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, yang melarang para waria tampil...

Alan Lahay Ajak Masyarakat Proaktif Melaporkan Balap Liar di Gorontalo

by Editor
18 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID – Anggota DPRD Kota Gorontalo, Alan Lahay, angkat bicara terkait maraknya aksi balap liar yang kembali meresahkan masyarakat pada...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Peristiwa

Permukiman Padat di Gorontalo Dilanda Kebakaran

by Editor
16 Des 2025
0

 PROSESNEWS.ID – Kebakaran hebat melanda kawasan padat penduduk di Jalan Madura, Kelurahan Wumialo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, Selasa (16/12/2025)...

Rahmat Gobel Pacu Ketahanan Pangan untuk Dongkrak Kemakmuran Gorontalo

15 Des 2025

Ada 3 Kualifikasi Utama CPNS 2026, Berikut Penjelasan KemenPAN-RB

15 Des 2025

Laporan Penganiayaan Anggota DPR di Gorontalo Dicabut

16 Des 2025

Diarpus Gorontalo Bersama MPR RI Dorong Penguatan Literasi Kebangsaan

16 Des 2025

Mahasiswa Polisikan Rektor UMGO, Buntut Pencemaran Nama Baik

16 Des 2025

TERBARU

Diarpus Gorontalo Bersama MPR RI Dorong Penguatan Literasi Kebangsaan

16 Des 2025

Diarpus Gorontalo Gandeng Anggota MPR RI Perkuat Literasi Kebangsaan

16 Des 2025

Permukiman Padat di Gorontalo Dilanda Kebakaran

16 Des 2025

Laporan Penganiayaan Anggota DPR di Gorontalo Dicabut

16 Des 2025

Mahasiswa Polisikan Rektor UMGO, Buntut Pencemaran Nama Baik

16 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.