Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Tekan Covid-19, Pemkab Gorontalo Mulai Terapkan PPKM

Majid Rahman by Majid Rahman
1 Jun 2021 12:52
in Daerah, Pemda Gorontalo
Dokumentasi Pemkab Gorontalo membahas PPKM. (Foto : Istimewa)

PROSENEWS.ID – Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo, mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), berskala mikro di 14 Desa dan Kelurahan. Kebijakan ini dilakukan, guna menekan penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Masing-masing di Tunggulo Kecamatan Limboto Barat, Dunggala Kecamatan Tibawa, Tinelo Kecamatan Telaga Biru, Mongolato, Pilohayanga Barat Kecamatan Telaga, Potanga Kecamatan Boliyohuto, Tabumela, Tinelo Kecamatan Tilango, Molopatodu Kecamatan Bongomeme, Tabongo Timur Kecamatan Tabongo, Kayubulan, Hepuhulawa, Dutulanaa, Hunggaluwa, Kecamatan Limboto.

Bupati Kabupaten Gorontalo, Nelson Pomalingo mengatakan, adanya PPKM tersebut, karena 14 titik yang terdiri dari Desa dan Kelurahan ini masih dalam status zona kuning dan mempunyai kasus Covid-19.

“Mulai besok, PPKM itu bakal diterapkan dan itu hanya diberlakukan di 14 titik tersebut, selain itu tidak ada,” ujar Nelson kepada Wartawan, Senin, (31/05/2021).

Dikatakan Nelson, pemberlakuan itu juga ada aturan dan indikatornya. Misalnya, ada orang yang sakit, itu akan diperhatikan. Begitu juga kalau ada orang yang mempunyai gejala Covid-19.

“Ya, termasuk juga pembatasan perizinan untuk membuat suatu kegiatan, dan juga tempat-tempat usaha yang mengundang kerumunan. Rumah makan dibatasi 50%, waktunya hanya sampai pukul 21.00 Wita,”imbuhnya.

Senada dengan Nelson, Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kabupaten Gorontalo, Roni Sampir mengatakan, pembatasan tersebut hanya 2 Minggu. Terhitung mulai 1 -14 Juni.

Lebih lanjut katanya, seiring kebijakan ini dikeluarkan, pencegahan, penanganan dan koordinasi antar Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 serta pengamanan melalui kampung tangguh dan posko, akan selalu dilakukan.

Ia berharap, para Kepala Desa di setiap wilayah tersebut, juga mengaktifkan kembali kampung tangguh dan posko pengamanan yang ada di setiap wilayahnya.

“Bagi desa atau kelurahan yang belum ada Posko dan penanganan, agar segera buka. Dan yang sudah ada tolong dimaksimalkan lagi,”harapnya.

Roni menyebutkan, untuk kegiatan yang bersifat pembangunan itu bisa dilakukan 100%, begitu juga dengan kegiatan yang bersifat sosial budaya.

“Namun berbeda dengan kegiatan lainya seperti pernikahan, itu bisa namun hanya 25% saja, dan untuk kegiatan ibadah itu tetap jalan dengan menerapkan Protokol Kesehatan yang sangat ketat,”Roni menandaskan.

Reporter : Agil Mamu
Tags: gorontaloKabupaten GorontaloNelson PomalingoPemkab GorontaloPPKMProvinsi Gorontalo
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Praktisi Hukum Tegaskan Pernyataan Gubernur Soal Tambang Ilegal Bukan Ancaman bagi Rakyat

by Editor
12 Mar 2026
0

PROSESNEWA.ID - Niat baik Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, terhadap masyarakat dinilai telah dipelintir oleh sekelompok oknum yang tidak bertanggung jawab....

Oplus_131072

Pemuda 18 Tahun Tewas di PETI Bulangita, Warga Soroti Luka Misterius di Tubuh Korban

by Editor
6 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID – Isak tangis menyelimuti warga Dusun Banjar II, Desa Bumbulan, saat jasad Mahmud Lihawa (18) tiba di rumah duka,...

Oplus_131072

Mobil Toyota Veloz Tabrak Pohon Pembatas Jalan, Ini Alasan Pengemudi

by Editor
3 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID – Belum genap sebulan, Jalan Pangeran Hidayat atau yang dikenal dengan Jalan Dua Susun (JDS), Kota Gorontalo, kembali memakan korban....

Kuota Solar Gorontalo Naik 5.400 KL, Pertumbuhan Ekonomi Daerah Dipacu

by Editor
3 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, menyampaikan apresiasi dan penghargaan tinggi atas perjuangan Anggota Komisi XII DPR RI Daerah Pemilihan...

Totok Bactiar Soroti Pengelolaan Aset Dinas

by Editor
3 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID – Anggota DPRD Kota Gorontalo, Totok Bactiar, menyoroti pengelolaan aset di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo, khususnya di Dinas Pendidikan....

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Gunawan Rasid
Daerah

Satgas DPD Demokrat Bantah Informasi Gubernur Gorontalo Dukung Andi Ilham

by Editor
22 Mar 2026
0

Gunawan Rasid PROSESNEWS.ID - Isu yang beredar di tengah publik terkait dugaan dukungan Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, terhadap salah satu...

AMPG, BM PAN, Angkatan Muda Ka’bah Dukung Koalisi Indonesia Bersatu

5 Jun 2022

Mangrove Menyusut, Masyarakat Pesisir Gorontalo Dilema antara Tambak dan Kerentanan Lingkungan

19 Des 2025

24 Tahun PD, Titik Balik dan Peta Jalan Demokrat Gorontalo

9 Sep 2025

KPU Boalemo Akan Gelar Tiga Kali Debat Paslon, Ini Jadwalnya

17 Okt 2024

Kecelakaan Maut di Gorontalo Tewaskan Seorang Mahasiswa

31 Okt 2023

TERBARU

Gunawan Rasid

Satgas DPD Demokrat Bantah Informasi Gubernur Gorontalo Dukung Andi Ilham

22 Mar 2026

Komitmen Setiap Tahun, Dheninda Chaerunnisa Bagikan Parsel Lebaran

20 Mar 2026

BUMD Gorontalo Diminta Tak Sekadar Ada, Harus Jadi Mesin Penggerak Ekonomi

19 Mar 2026

Polda Gorontalo Fasilitasi Mudik Gratis, Ratusan Warga Berangkat ke Dua Provinsi

18 Mar 2026

Polisi Tegaskan Penambang Rakyat Wajib Kantongi IPR, Tidak Ada Kelonggaran Aturan

18 Mar 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.