PROSENEWS.ID – Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo, mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), berskala mikro di 14 Desa dan Kelurahan. Kebijakan ini dilakukan, guna menekan penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Masing-masing di Tunggulo Kecamatan Limboto Barat, Dunggala Kecamatan Tibawa, Tinelo Kecamatan Telaga Biru, Mongolato, Pilohayanga Barat Kecamatan Telaga, Potanga Kecamatan Boliyohuto, Tabumela, Tinelo Kecamatan Tilango, Molopatodu Kecamatan Bongomeme, Tabongo Timur Kecamatan Tabongo, Kayubulan, Hepuhulawa, Dutulanaa, Hunggaluwa, Kecamatan Limboto.
Bupati Kabupaten Gorontalo, Nelson Pomalingo mengatakan, adanya PPKM tersebut, karena 14 titik yang terdiri dari Desa dan Kelurahan ini masih dalam status zona kuning dan mempunyai kasus Covid-19.
“Mulai besok, PPKM itu bakal diterapkan dan itu hanya diberlakukan di 14 titik tersebut, selain itu tidak ada,” ujar Nelson kepada Wartawan, Senin, (31/05/2021).
Dikatakan Nelson, pemberlakuan itu juga ada aturan dan indikatornya. Misalnya, ada orang yang sakit, itu akan diperhatikan. Begitu juga kalau ada orang yang mempunyai gejala Covid-19.
“Ya, termasuk juga pembatasan perizinan untuk membuat suatu kegiatan, dan juga tempat-tempat usaha yang mengundang kerumunan. Rumah makan dibatasi 50%, waktunya hanya sampai pukul 21.00 Wita,”imbuhnya.
Senada dengan Nelson, Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kabupaten Gorontalo, Roni Sampir mengatakan, pembatasan tersebut hanya 2 Minggu. Terhitung mulai 1 -14 Juni.
Lebih lanjut katanya, seiring kebijakan ini dikeluarkan, pencegahan, penanganan dan koordinasi antar Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 serta pengamanan melalui kampung tangguh dan posko, akan selalu dilakukan.
Ia berharap, para Kepala Desa di setiap wilayah tersebut, juga mengaktifkan kembali kampung tangguh dan posko pengamanan yang ada di setiap wilayahnya.
“Bagi desa atau kelurahan yang belum ada Posko dan penanganan, agar segera buka. Dan yang sudah ada tolong dimaksimalkan lagi,”harapnya.
Roni menyebutkan, untuk kegiatan yang bersifat pembangunan itu bisa dilakukan 100%, begitu juga dengan kegiatan yang bersifat sosial budaya.
“Namun berbeda dengan kegiatan lainya seperti pernikahan, itu bisa namun hanya 25% saja, dan untuk kegiatan ibadah itu tetap jalan dengan menerapkan Protokol Kesehatan yang sangat ketat,”Roni menandaskan.
Reporter : Agil Mamu