PROSESNEWS.ID – Sangat di sayangkan, pemilik salah satu tempat hiburan malam di Kabupaten Pohuwato, mempekerjakan Gadis dibawah umur. Buktinya, Kepolisian Resort (Polres) Pohuwato, telah mengamankan 8 orang gadis di tempat tersebut. Sabtu,(22/02/20).
Masing-masing, TE (17) warga asal Kota Manado Sulawesi Utara, NS (16) Kota Manado, ICOT (19) warga Sari Kelapa Lorong Kanan, NNT (18) Kota Manado, MT (19) Kota Manado, MA (17) Kota Manado, GS (17) Kota Manado, dan NK (17), asal Minahasa Utara.
Kabag Ops, Kompol Berty Hanry Runtukahu SE. Menjelaskan, kedelapan gadis tersebut diamankan, karena tidak memiliki Kartu Tanda Pengenal diri, (KTP).
Semuanya dijemput, disalah satu Cafe yang terletak di Pohuwato Timur.
“Mereka, kami amankan sekitar pukul 18.00 WITA. di tempat hiburan malam (Cafe) yang ada di Kecamatan Marisa, semuanya masih di bawah umur,” terang Berty Runtukahu.
Dijelaskannya, 8 gadis tersebut sudah digelandang ke Mapolres Pohuwato, untuk dilakukan pembinaan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Dia berharap kepada para orang tua. Agar selalu melakukan pengawasan terhadap anak-anak. Jangan sampai berbuat hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri, dan orang banyak.