PROSESNEWS.ID – Siap-siap para Tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Boalemo yang bolos masuk, Bakal dipotong gajinya sebesar 50 ribu.
Hal itu ditegaskan langsung Plt Bupati Boalemo Anas Jusuf, saat melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Boalemo, Selasa, (19/01/2021).
“Untuk Tahun 2021 ini akan diberlakukan aturan bagi tenaga kontrak, satu hari tidak masuk kantor, akan dipotong lima puluh ribu rupiah gajinya,” tegas Anas Jusuf.
Dijelaskannya, pemotongan sendiri, akan dilakukan melalui sistem. Bahkan, apabila selama lima hari berturut-turut (Tenaga Kontrak) tidak masuk kantor, akan dicoret namanya dari tempat dia bertugas.
“Jadi, saya minta ini menjadi perhatian kita semua. Agar selalu mendisiplinkan diri dalam melaksanakan kewajiban dan amanat yang dipercayakan,” pintanya..
Sebelumnya, Anas melakukan Sidak, guna memastikan disiplin kerja ASN dan Tenaga Kontrak di DLHK Boalemo dalam hal pelayanan publik. Ia pun kaget, tiba di DLHK, ternyata masih banyak yang belum berada di tempat.
“Disiplin ini penting, dari sini kita bisa mengukur atau menilai seseorang serius bekerja, atau tidak. Terus terang saya kecewa, masih banyak ASN dan Tenaga Kontrak yang tidak disiplin,” pungkasnya. (Ads)