Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo Pemkot Gorontalo

Terkait Edaran Walikota, Satpol PP Gencar lakukan Pengawasan Protkes

Arfandi by Arfandi
12 Mei 2021 09:51
in Pemkot Gorontalo
Marten Taha

PROSESNEWS.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo terus gencar melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan di sejumlah tempat aktivitas warga pada selama bulan suci ramadhan.

Hal itu terlihat pada patroli yang dilakukan Satpol PP Kota Gorontalo, senin malam (10/05/2021) ditempat perbelanjaan yang ada di wilayah Kota Gorontalo.

“Kali ini kita bekerjasama dengan Satpol Provinsi Gorontalo, TNI/Polri, BPBD dan Dinas perhubungan Kota Gorontalo menyisir tempat perbelanjaan sperti Karsa Utama, Gudang 27, dan Lapak Amanda” jelas Kasatpol PP Moh. Mulky Datau saat diwawancarai usai Razia.

Mulky menambahkan, pengawasan yang dilakukan satpol meliputi pemantauan penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) berupa 3 M Plus, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. Tidak hanya protkes, pihaknya juga melakukan pemantaun waktu opreasional tempat -tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan

“Sebagimana edaran walikota Gorontalo 200/Kesbangpol/859 pemberalakuan jam operasional kegiatan restoran, rumah makan, café, bilyard, karaoke, live music, Gedung pertemuan dan bioskop XXI selama bulan suci Ramadan, itu yang kita awasi,” ucap Mulky.

Mulky menuturkan, selama bulan suci ramdhan, rumah makan, restoran dan café hanya diperbolehkan beroperasi sampai jam 23.00 malam. Jika ditemui, pihak yang abai terhadap ketentuan yang telah dituangkan dalam surat edaran tersebut, pihaknya tidak akan segan menindakinya dengan tegas.

“Mereka diperbolehkan beroperasi mulai jam 15.00 hingga jam 23.00. baru bisa buka lagi menjelang sahur. Sementara untuk tempat hiburan malam, karaoke, pub, bilyard dan live music sementara waktu ditutup selama bulan suci ramadhan,” tutur Mulky.

Reporter : Reza Saad
Tags: EdaranEdaran BupatigorontaloKota GorontaloMarten TahaPemkot
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Praktisi Hukum Tegaskan Pernyataan Gubernur Soal Tambang Ilegal Bukan Ancaman bagi Rakyat

by Editor
12 Mar 2026
0

PROSESNEWA.ID - Niat baik Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, terhadap masyarakat dinilai telah dipelintir oleh sekelompok oknum yang tidak bertanggung jawab....

Oplus_131072

Pemuda 18 Tahun Tewas di PETI Bulangita, Warga Soroti Luka Misterius di Tubuh Korban

by Editor
6 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID – Isak tangis menyelimuti warga Dusun Banjar II, Desa Bumbulan, saat jasad Mahmud Lihawa (18) tiba di rumah duka,...

Oplus_131072

Mobil Toyota Veloz Tabrak Pohon Pembatas Jalan, Ini Alasan Pengemudi

by Editor
3 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID – Belum genap sebulan, Jalan Pangeran Hidayat atau yang dikenal dengan Jalan Dua Susun (JDS), Kota Gorontalo, kembali memakan korban....

Kuota Solar Gorontalo Naik 5.400 KL, Pertumbuhan Ekonomi Daerah Dipacu

by Editor
3 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, menyampaikan apresiasi dan penghargaan tinggi atas perjuangan Anggota Komisi XII DPR RI Daerah Pemilihan...

Totok Bactiar Soroti Pengelolaan Aset Dinas

by Editor
3 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID – Anggota DPRD Kota Gorontalo, Totok Bactiar, menyoroti pengelolaan aset di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo, khususnya di Dinas Pendidikan....

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Pemprov Gorontalo

Investasi Gorontalo Tembus Rp1,49 Triliun, Naik 32 Persen

by Editor
24 Okt 2025
0

PROSESNEWS.ID – Provinsi Gorontalo kembali menorehkan capaian positif dalam kinerja investasi. Sepanjang Triwulan III tahun 2025, realisasi investasi daerah ini...

AMPG, BM PAN, Angkatan Muda Ka’bah Dukung Koalisi Indonesia Bersatu

5 Jun 2022

Kasus Pelecehan di Gorontalo Utara, KAMMI Kawal Proses Hukum

25 Feb 2026

KIM Award 2023, Pemerintah Apresiasi Kontribusi Masyarakat dalam Dunia Digital

3 Des 2023

Bupati Azhari Bakal Beri Beasiswa Mahasiswa Yang Kuliah di Buteng

13 Apr 2025

Penghargaan Informatif dan Treasury Award Lengkapi Kesuksesan UNG 2024

31 Des 2024

TERBARU

Komitmen Setiap Tahun, Dheninda Chaerunnisa Bagikan Parsel Lebaran

20 Mar 2026

BUMD Gorontalo Diminta Tak Sekadar Ada, Harus Jadi Mesin Penggerak Ekonomi

19 Mar 2026

Polda Gorontalo Fasilitasi Mudik Gratis, Ratusan Warga Berangkat ke Dua Provinsi

18 Mar 2026

Polisi Tegaskan Penambang Rakyat Wajib Kantongi IPR, Tidak Ada Kelonggaran Aturan

18 Mar 2026

Ketum BPD HIPMI Temui Gubernur, Kolaborasi Sukseskan Visi Misi ‘Gorontalo Maju dan Sejahtera’

17 Mar 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.