
PROSESNEWS.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo terus gencar melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan di sejumlah tempat aktivitas warga pada selama bulan suci ramadhan.
Hal itu terlihat pada patroli yang dilakukan Satpol PP Kota Gorontalo, senin malam (10/05/2021) ditempat perbelanjaan yang ada di wilayah Kota Gorontalo.
“Kali ini kita bekerjasama dengan Satpol Provinsi Gorontalo, TNI/Polri, BPBD dan Dinas perhubungan Kota Gorontalo menyisir tempat perbelanjaan sperti Karsa Utama, Gudang 27, dan Lapak Amanda” jelas Kasatpol PP Moh. Mulky Datau saat diwawancarai usai Razia.
Mulky menambahkan, pengawasan yang dilakukan satpol meliputi pemantauan penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) berupa 3 M Plus, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. Tidak hanya protkes, pihaknya juga melakukan pemantaun waktu opreasional tempat -tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan
“Sebagimana edaran walikota Gorontalo 200/Kesbangpol/859 pemberalakuan jam operasional kegiatan restoran, rumah makan, café, bilyard, karaoke, live music, Gedung pertemuan dan bioskop XXI selama bulan suci Ramadan, itu yang kita awasi,” ucap Mulky.
Mulky menuturkan, selama bulan suci ramdhan, rumah makan, restoran dan café hanya diperbolehkan beroperasi sampai jam 23.00 malam. Jika ditemui, pihak yang abai terhadap ketentuan yang telah dituangkan dalam surat edaran tersebut, pihaknya tidak akan segan menindakinya dengan tegas.
“Mereka diperbolehkan beroperasi mulai jam 15.00 hingga jam 23.00. baru bisa buka lagi menjelang sahur. Sementara untuk tempat hiburan malam, karaoke, pub, bilyard dan live music sementara waktu ditutup selama bulan suci ramadhan,” tutur Mulky.
Reporter : Reza Saad