Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo Pemda Gorontalo Utara

Terkait Indikator Penilaian Kinerja ASN, Ini Penjelasan Ridwan Yasin

Editor by Editor
17 Nov 2020 22:36
in Pemda Gorontalo Utara
Ridwan Yasin

PROSESNEWS.ID – Terkait indikator penilaian kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN), Sekretaris Daerah (Sekda) Ridwan Yasin mengatakan, sistem penilaian kinerja, tidak ada indikator yang disebut amatiran.

Hal itu disampaikannya, kepada awak media ini, Senin (16/11/2020).

“Jadi itu menilai kinerja. Kalau amatiran berarti tidak ada kinerja yang baik,” tegas Ridwan.

Dijelaskannya, pembantu bupati itu ada wakil bupati dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Termasuk di dalamnya ada Aparatur Sipil Negara(ASN), Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Guru Tidak Tetap (GTT).

Terkait yang disampaikan amatiran, kata Ridwan itu di sistem penilaian kinerja tidak indikator yang disebut amatiran.

“Jadi kami ada penilaian tersendiri dan punya undang-undang tersendiri pula terkait kinerja,” kata dia.

Imbuhnya, kalau pun ada pelaksanaan tugas, ada hal-hal yang perlu dibenahi, maka itu yang perlu di pahami bersama. Satu daerah di seluruh Indonesia jelas ada kekurangannya. Kekurangan tersebut maka menjadi kewajiban yang harus dibenahi bersama.

Terangnya, di Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Bahwa dalam penyelenggaraan daerah dilaksanakan oleh kepala daerah, eksekutif dan legislatif.

“Nah, kedua unsur itu sama-sama menjalankan pemerintahan. Tidak ada saling membawahi, semua sudah dibagi tugas,” jelasnya.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, kalau sekretaris daerah, asisten dan OPD ketika berada di DPRD, itu kapasitas sebagai pemerintah daerah bukan bukan OPD.

Sehingga menurut dia kedua unsur penyelenggaraan pemerintah, harus dilaksanakan. Hanya saja eksekutif terlalu banyak misalnya 51 OPD, sementara legislatif hanya 25 orang.

Dikatakannya, ketika pemerintah daerah berada di DPRD, maka kapasitas unsur sebagai eksekutif. Ketika terjadi kekurangan di eksekutif, maka itu menjadi tanggung jawab bersama. Tidak ada yang dipisahkan tidak pula saling membawahi, semua saling mendukung.

Sehingga satu sisi, menurutnya saling menilai itu wajar. Akan tetapi jangan sampai penilaian itu menyebabkan yang lainnya dalam posisi dirugikan.

“Tanggung jawab itu jangan sampai malah dibaca hanya tanggung jawab eksekutif. Ini tentu menjadi tanggung jawab bersama dan dilaksanakan secara bersama,” pungkasnya. (Ads)

Tags: ASNPemda Gorontalo Utara
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

HUT ke-25 Gorontalo, Gusnar Ismail Ajak ASN Bangun Daerah

by Editor
11 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID – Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari lingkup Pemerintah Provinsi Gorontalo memadati kawasan Gorontalo Outer Ring Road (GORR), tepatnya...

APH dan Pemda Gorut Diminta Serius Tangani PETI di Kecamatan Anggrek

by Editor
18 Feb 2025
0

PROSESNEWS.ID - Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Ibarat, Kecamatan Anggrek, Gorontalo Utara, terus berlangsung dengan menggunakan alat berat...

ASN Pohuwato Diminta Bupati Saipul Lebih Tingkatkan Pelayanan

by Editor
3 Jan 2023
0

PROSESNEWS.ID, Pohuwato - Jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkup Pemkab Pohuwato diminta Bupati Saipul Mbuinga untuk dapat mendedikasikan diri...

Walikota Gorontalo Minta Seluruh ASN Laksanakan Tugas Sesuai Aturan

by Arfandi
4 Mar 2022
0

PROSESNEWS.ID - Walikota Gorontalo Marten Taha minta para ASN, dalam melakukan semua tugas-tugas pemerintah harus berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan....

Pemkab Gorut Dorong Keterlibatan Perempuan Dalam Pembangunan Daerah

by Arfandi
17 Okt 2021
0

PROSESNEWS.ID - Kita ketahui bersama bahwa dalam menyukseskan segala bentuk program pembangunan daerah membutuhkan peran dari seluruh pihak. Bupati Gorontalo...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Hukum

Penahanan HRA Buka Peluang Tersangka Baru

by Editor
4 Mei 2026
0

PROSESNEWS.ID – Mantan anggota DPRD Kabupaten Gorontalo, HRA, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo terkait dugaan tindak pidana...

Dugaan Penipuan Oknum Pengacara di Gorontalo Masuk Babak Baru

5 Mei 2026

Mudahkan Koordinasi Kegiatan Penas, Pemda Hadirkan Media Center

5 Mei 2026

Bahasa Gorontalo di Ujung Tanduk, Generasi Muda Mulai Kehilangan Identitas

5 Mei 2026

Sejumlah Mantan Politisi PAN Dilantik sebagai Pengurus PSI Gorontalo

24 Apr 2026

Kelulusan Siswa SMAN 1 Limboto Diumumkan Secara Online Malam Ini

4 Mei 2026

TERBARU

Bahasa Gorontalo di Ujung Tanduk, Generasi Muda Mulai Kehilangan Identitas

5 Mei 2026

Dugaan Penipuan Oknum Pengacara di Gorontalo Masuk Babak Baru

5 Mei 2026

Mudahkan Koordinasi Kegiatan Penas, Pemda Hadirkan Media Center

5 Mei 2026

Penahanan HRA Buka Peluang Tersangka Baru

4 Mei 2026

Kelulusan Siswa SMAN 1 Limboto Diumumkan Secara Online Malam Ini

4 Mei 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.