PROSESNEWS.ID – Terkait dengan adanya juru parkir ilegal di sejumlah titik di Kabupaten Gorontalo, Dinas Perhubungan (Dishub) akhirnya angkat bicara.
Sebelumnya, telah diberitakan sejumlah oknum yang diduga juru parkir liar di sekitar Taman Limboto sering menimbulkan ketidaknyamanan bagi warga yang ingin mengunjungi taman tersebut, terutama malam hari.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan, Irawati S Usman mengatakan, sejauh ini memang sudah ada beberapa laporan yang masuk terkait parkiran ilegal di sejumlah tempat. Untuk mengatasi masalah ini, Dishub akan berkoordinasi dengan pihak terkait dan akan mengambil langkah-langkah penertiban yang diperlukan.
Saat ini, pihak Dishub juga telah mengusulkan pemasangan lampu penerangan di beberapa titik yang sering digunakan sebagai lahan parkir ilegal.
“Jadi kendala kita sekarang adalah pada lampu penerang, karena yang menjadi lahan parkir ilegal itu di tempat-tempat yang gelap, tapi kami sudah mengusulkan,” ungkap Irawati saat ditemui tim Prosesnews.id di Kantor Dishub Kabupaten Gorontalo, Selasa (19/09/2023).
Sebagai langkah sementara, Dishub telah melakukan pengecatan dan penggambaran garis parkir di beberapa lokasi yang sering menjadi tempat praktik oleh juru parkir ilegal.
Dalam kesempatan ini, Irawati juga menjelaskan, tanggung jawab Dishub terbatas pada penindakan lahan parkir ilegal yang berada di jalan kabupaten dan bahu jalan. Untuk lokasi lain di luar kewenangan mereka, penanganannya akan dilakukan oleh pihak terkait.
“Jadi hanya jalan kabupaten dan itupun hanya pada bahu jalan, selebihnya bukan tanggungjawab kami,” tutupnya.
Reporter: Pian N Peda