PROSESNEWS.ID – Belum lama ini, beredar luas kabar di Masyarakat, pihak Polres Pohuwato telah menahan mobil tronton yang sempat digunakan massa aksi dari Aliansi Lingkar Tambang Pohuwato (AMARAH) saat menggelar aksi pada 21 Desember kemarin.
Menanggapi kabar tersebut, kepada awak media prosesnews.id, Kapolres Pohuwato AKBP Teddy Rayendra S.Ik, M.Ik., membenarkan penahanan mobil tronton.
Namun, saat ditanya lebih jelas, apakah mobil tersebut, adalah mobil yang sama digunakan oleh massa aksi AMARAH, Teddy enggan menjawabnya.
Kapolres Pohuwato ini, hanya mengatakan, bahwa penahanan mobil tronton itu, “alasannya, karena identitas mobil tersebut sudah tidak berlaku lagi.”
Sebab, katanya, STNK Mobil itu sudah tidak berlaku kir terkahir 2018. “Makannya kami tahan.”
Hingga berita ini terbit, awak media ini masi berusaha untuk mencari identitas lengkap pemilik mobil tersebut.
Reporter : Iskandar Badu