Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo Pemprov Gorontalo

Terlibat Investasi Bodong, DKPP Periksa Anggota Bawaslu Kabupaten Pahuwato

Arfandi by Arfandi
30 Mei 2022 18:36
in Pemprov Gorontalo

PROSESNEWS.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 22-PKE-DKPP/IV/2022 di Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo, Kota Gorontalo, pada Senin (30/5/2022).

Perkara ini diadukan oleh Jaharudin Umar, Rauf Ali, Rahmad Mohi, Idris Usuli, dan Ahmad Abdullah (Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo) sebagai Pengadu I sampai V. Mereka mengadukan Anggota Bawaslu Kabupaten Pahuwato, Zubair S. Mooduto.

Pengadu mendalilkan Teradu terlibat dalam bisnis investasi. Serta dinilai sering absen di kantor dan lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu.

Pengadu I, Jaharudin Umar mengungkapkan Bawaslu Provinsi Gorontalo menerima aduan masyarakat terkait aktifitas Teradu dalam investasi yang diduga bodong dan berpotensi merugikan masyarakat miliaran rupiah.

Mengacu pada Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 15 Tahun 2020, dilakukan klarifikasi kepada Teradu, dilanjukan dengan kajian, dan rapat pleno. Dalam klarifikasi, Teradu mengakui terlibat bisnis investasi forex “Bintang Trader” dan mengumpulkan uang dari masyarakat sebesar Rp 1,6 miliar.

“Teradu harus mengembalikan dana tersebut sebesar Rp 1,4 miliar, namun belum bisa dilaksanakan karena bisnisnya terus mengalami kerugian,” ungkap Pengadu I.

Secara psikologis, lanjut Pengadu I, masalah tersebut mengganggu kinerja Teradu sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Pahuwato. Teradu sering dihubungi dan didatangi masyarakat yang menagih dananya dikembalikan.

Untuk menjaga martabat dan kehormatan lembaga, Bawaslu Provinsi Gorontalo kemudian memberikan rekomendasi penggantian Ketua Bawaslu Kabupaten Pahuwato. Kemudian ditindaklanjuti dengan oleh Bawaslu Kabupaten Pahuwato.

“Kami juga memberikan sanksi peringatan keras kepada Teradu dan mengingatkan agar selalu menjaga marwah Bawaslu sebagai lembaga yang berintegritas,” lanjutnya.

Pengadu menambahkan menerima komitmen Teradu untuk mengembalikan dana masyarakat sebesar Rp 1,4 miliar sampai dengan Maret 2022. Ketika Pengadu melakukan supervisi, diketahui Teradu tidak berada di kantor tanpa keterangan.

Pengadu juga menerima sejumlah informasi dari media masa lokal di Provinsi Gorontalo yang menyebutkan Teradu melarikan diri dengan membawa dana masyarakat.

Para Pengadu memperoleh rekap data kehadiran Teradu sebagai Ketua maupun Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato. Terhitung sejak Januari – Maret 2022, Teradu hadir di kantor hanya 14 hari kerja.

“Kami juga mendapat laporan sejumlah orang yang diduga menjadi korban investasi Teradu mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Pahuwato yang meminta pertanggungjawaban dan pengembalian dana mereka segera,” tegasnya.

Para Pengadu kembali melakukan klarifikasi kepada Teradu melalui zoom meeting atau daring atas sejumlah persoalan tersebut. Namun Teradu tidak hadir dengan alasan keamanan yang tidak memungkinkan.

Sementara itu, Teradu menolak tegas seluruh dalil aduan yang disampaikan Pengadu I sampai V dalam persidangan. Pengadu dinilai tidak hati-hati dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktifitas yang dilakukannya.

Pengadu dinilai tidak dapat membuktikan atrading yang dilakukan oleh Teradu merupakan kegiatan yang ilegal (bodong). Menurutnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepolisian tidak pernah dilibatkan untuk menentukan trading tersebut legal atau ilegal.

“Walau dapat dibuktikan trading yang dilakukan oleh Teradu merupakan kegiatan yang ilegal, para Pengadu harus berdasarkan pada keterangan lembaga terkait seperti OJK dan Kepolisian,” lanjutnya.

Pengadu juga tidak dapat membuktikan kegiatannya merupakan pelanggaran kinerja. Pengadu tidak bisa memastikan tugas Teradu sebagai penyelenggara yang dilalaikan ketika melakukan trading saham.

Terkait ketidakhadiran periode Januari – Maret 2022, Teradu mengungkapkan hal tersebut tidak

bisa menjadi ukuran adanya pelanggaran kinerja berat. Teradu menegaskan tidak pernah melalaikan tugas sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato.

“Untuk membutikan kehadiran di kantor, Majelis Etik bisa meminta dan mengecek video CCTV Bawaslu Provinsi Gorontalo dan Bawaslu Kabupaten Pohuwato,” tegasnya.

Tags: Bawaslu PohuwatoDKPPgorontaloPemprov GorontaloProvinsi Gorontalo
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Pengembangan Mata Air Momala Diproyeksikan Dukung Penurunan Stunting

by Editor
4 Feb 2026
0

PROSESNEWS.ID - Pemerintah Kabupaten Gorontalo melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) bersama Perumda Air Minum Tirta Limutu meninjau...

Gubernur Gorontalo Konsultasikan Revitalisasi Sport Center Limboto untuk Dukung PENAS XVII

by Editor
4 Feb 2026
0

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail terus mengupayakan dukungan pemerintah pusat guna menyukseskan pelaksanaan Pekan Nasional Petani dan Nelayan (PENAS)...

Didominasi Anak di Bawah Umur, Operasi Keselamatan Otanaha 2026 Jaring Puluhan Pelanggar

by Editor
3 Feb 2026
0

PROSESNEWS.ID – Operasi Keselamatan Otanaha 2026 yang digelar jajaran Kepolisian di wilayah Gorontalo, Senin (2/2/2026) siang, menjaring puluhan pelanggar lalu...

Oplus_131072

Korsleting Listrik Hanguskan Rumah Warga di Pulubala

by Editor
2 Feb 2026
0

  PROSESNEWS.ID – Sebuah rumah semi permanen milik warga Desa Pongongaila, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo, hangus dilalap si jago merah...

Gubernur Gusnar Temui Kementerian PU, Dorong Infrastruktur PENAS XVII di Gorontalo

by Editor
31 Jan 2026
0

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail bertekad menyukseskan Pekan Nasional Petani dan Nelayan (PENAS) XVII yang akan digelar di Provinsi...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Pemprov Gorontalo

Gubernur Gorontalo Konsultasikan Revitalisasi Sport Center Limboto untuk Dukung PENAS XVII

by Editor
4 Feb 2026
0

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail terus mengupayakan dukungan pemerintah pusat guna menyukseskan pelaksanaan Pekan Nasional Petani dan Nelayan (PENAS)...

Gubernur Gorontalo Minta Dukungan Transportasi untuk Sukseskan PENAS XVII

4 Feb 2026

Rusli Nusi Dorong Penguatan Kapasitas Guru di Provinsi Gorontalo

26 Jun 2023

Gubernur Gorontalo Dorong Realisasi Embarkasi Haji Penuh di Bandara Djalaluddin

4 Feb 2026

Menhub Pastikan Tol Laut Ternak Tetap Layani Rute Kwandang pada 2026

4 Feb 2026

Pemkot Kotamobagu Bakal Lelang Kendis Tahap II

4 Feb 2026

TERBARU

Pemkot Kotamobagu Bakal Lelang Kendis Tahap II

4 Feb 2026

Pengembangan Mata Air Momala Diproyeksikan Dukung Penurunan Stunting

4 Feb 2026

UNG Gelar Rapat Kerja Universitas 2026, Perkuat Keselarasan Program dan Target Kinerja

4 Feb 2026

Gubernur Gorontalo Konsultasikan Revitalisasi Sport Center Limboto untuk Dukung PENAS XVII

4 Feb 2026

Gubernur Gorontalo Minta Dukungan Transportasi untuk Sukseskan PENAS XVII

4 Feb 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.