Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Kriminal

Tikam Warga Usai Mabuk, Residivis di Gorontalo Kemabli Berulah

Editor by Editor
7 Mei 2025 22:32
in Kriminal

PROSESNEWS.ID – Unit Reskrim Kota Utara, dengan dukungan Polresta Gorontalo Kota, berhasil mengamankan pelaku penganiayaan berinisial IH (22), warga Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo. Penangkapan dilakukan kurang dari satu jam setelah pelaku melakukan aksi penganiayaan terhadap korban IM, pada Selasa (4/5).

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana yang didampingi Kasat Reskrim AKP Akmal Novian dalam keterangan pers menjelaskan bahwa IH alias Nanes merupakan residivis kasus serupa, dan baru beberapa bulan lalu bebas dari Lapas Gorontalo.

Alumnus Akpol 2000 tersebut menerangkan, peristiwa bermula ketika IH yang sudah berada dalam pengaruh minuman keras, mendatangi lapak penjual daging. Di lokasi tersebut, ia sempat berselisih paham dengan salah satu temannya, lalu mengejar orang tersebut. Saat itulah, IM datang dengan maksud menegur IH.

“Nah, IH yang sudah mabuk tidak menerima ditegur oleh IM, ditambah lagi IH yang masih menyimpan dendam karena IM pernah menarik sepeda motor miliknya langsung mendorong IM dengan menggunakan siku, sementara tangannya yang memegang pisau langsung diarahkan ke IM sehingga IM mengalami luka robek di lengan,” ujar KBP Ade.

Kapolresta menambahkan, IM mengalami luka robek di lengan kiri yang memerlukan 15 jahitan, dan saat ini telah menjalani perawatan jalan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, IH telah ditahan di Rutan Polsek Kota Utara dan dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) subsider Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 486 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara, pungkas KBP Ade.

Tags: kasus pidanaKota Gorontalokriminalitasluka tikamanpelaku mabukPENGANIAYAANPenikamanPolresta Gorontalo KotaResidivisunit reskrim
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Polisi Periksa Wali Kota Adhan sebagai Saksi Terkait Penganiayaan di Sentral

by Editor
11 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID – Polresta Gorontalo Kota mengungkap alasan kedatangan Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, ke Mapolresta Gorontalo Kota. Informasi tersebut disampaikan...

Anggota Deprov Gorontalo, Erwin Ismail, berbaur dengan warga saat pasar murah berlangsung

Kali Kedua Gelar Pasar Murah, Warga: Pak Erwin Ismail Tahu Masalah Rakyatnya

by Editor
9 Des 2025
0

Anggota Deprov Gorontalo, Erwin Ismail, berbaur dengan warga saat pasar murah berlangsung PROSESNEWS.ID - Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Erwinsyah Ismail,...

Oplus_131072

Mobil Dinas Polisi di Gorontalo Kedapatan Isi BBM Subsidi

by Editor
8 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID – Sebuah mobil dinas operasional milik Polresta Gorontalo Kota menjadi sorotan publik setelah dipergoki mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM)...

Program Bantuan Pangan 2025 Menjangkau 1.001 Keluarga di Kota Gorontalo

by Editor
4 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie menyalurkan 1.001 paket bantuan pangan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di...

Lecehkan Anak17 Tahun, Pria di Gorontalo Terancam 15 Tahun Penjara

by Editor
22 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID – Seorang pemuda berinisial MA (26), warga Kota Gorontalo, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Peristiwa

Permukiman Padat di Gorontalo Dilanda Kebakaran

by Editor
16 Des 2025
0

 PROSESNEWS.ID – Kebakaran hebat melanda kawasan padat penduduk di Jalan Madura, Kelurahan Wumialo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, Selasa (16/12/2025)...

Mahasiswa Polisikan Rektor UMGO, Buntut Pencemaran Nama Baik

16 Des 2025

Jelang Tahun Baru, Harga Pangan di Pasar Sentral Gorontalo Terpantau Stabil

17 Des 2025

Kedes Motilango Dilaporkan ke Kejaksaan Terkait Tuntutan Ganti Rugi

15 Jan 2025

Mencekam! Ada OTK Bawa Lilang di Pasar Sentral

6 Des 2025

Dorong Regulasi Pemuda yang Berpihak, KAMMI Bawa Usulan ke DPRD Gorontalo

19 Nov 2025

TERBARU

UNG Bidik Program Pertukaran Dosen dan Mahasiswa dengan AS

17 Des 2025

Jelang Tahun Baru, Harga Pangan di Pasar Sentral Gorontalo Terpantau Stabil

17 Des 2025

UNG Masuk Jajaran Badan Publik Paling Informatif Tahun 2025

17 Des 2025

Diarpus Gorontalo Bersama MPR RI Dorong Penguatan Literasi Kebangsaan

16 Des 2025

Diarpus Gorontalo Gandeng Anggota MPR RI Perkuat Literasi Kebangsaan

16 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.