PROSESNEWS.ID – Pelaku penggelapan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), berhasil dibekuk tim Resmob Polda Gorontalo belum lama ini.
DPO yang diketahui berinisial EK (21), dikabarkan telah melakukan tindak kejahatan penggelapan berupa satu unit mobil avanza, warnah merah maron.
Ipda Sucipto Amboy SH mengatakan, pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 11.30 Wita, di Rumah saudaranya, tepatnya di Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo.
“Awalnya tim Opsnal menerima informasi keberadaan pelaku di Desa Bakti, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo,” unkap Ipda Sucipto Amboy
Lanjut Sucipto, begitu menerima informasi tersebut, tim Resmob bergegas melakukan penesuran. Namun, begitu tiba dilokasi, pelaku bergeser ke Wilayah Kota Gorontalo, tepatnya di BRI Andalas melakukan transaksi kredit usaha.
Tim kemudian memutar balik kenderaan dan melakukan pengejaran terhadap pelaku. Alhasil, tepatnya dirumah kakaknya yang terletak di Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, lanjut Sucipto, DPO berhasil diamankan.
“Tanpa perlawanan, pelaku menyerahkan diri,” kata Sucipto Amboy
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tambah Sucipto, pelaku dan beserta barang bukti, diamankan di Mapolda Gorontalo, guna penyelidikan lebih lanjut. (Majid Rahman)