
PROSESNEWS.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo, intens melaksanakan razia masker di wilayah Kota Gorontalo guna memutus mata rantai penularan virus Corona Desease (Covid-19).
Hampir setiap hari, Satpol PP melakukan razia gabungan bersama unsur TNI. Seperti yang terjadi Kamis (15/10/2020), razia dilakukan Satpol PP bersama TNI dan Polri untuk melaksanakan Intruksi Walikota Gorontalo nomor: 100/1499/2020, tentang Kepatuhan Pendisiplinan Protokol Kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Serta Surat Edaran nomor: 800/BKPP/I/2077/2020, tentang sistem kerja Apratur Sipil Negara untuk menekan peningkatan/penyebaran Covid-19 pada Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo.
Berdasarkan data yang ada di Satpol PP Kota Gorontalo, hingga saat ini, sudah ada 160 pelanggar yang terjaring razia Penerapan Proktol Kesehatan.
“dari tangal 01 Oktober sampai dengan sekarang, sudah ada 160 pelanggar, baik perorangan maupun tempat usaha,” ujar Kepala Bidang Trantib Satpol PP, Arfan Pakaya.
Untuk kegiatan razia dibagi dua regu, yakni regu yang melakukan razia dan patroli di jalan raya, serta regu yang melakukan penindakan penetapan jam malam bagi tempat kerumunan, baik warkop, caffe, dan tepat nongkrong lainnya.
“bagi yang didapati masih beroperasi diatas jam 21.00 wita, maka diberikan peringatan tertulis sampai sanksi sosial. (Ads)













