Prosesnews.id
Minggu, Januari 24, 2021
  • Home
  • Headline
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo Pemprov Gorontalo

Tuduhan Harus Dapat Dibuktikan

Editor by Editor
20 Des 2020 17:06
in Daerah, Opini, Pilihan
Dahlan Pido, SH., MH. (Foto : Istimewa)

CATATAN : Dahlan Pido, SH., MH.

SETIAP Warga Negara Indonesia (WNI) sipapun dia harus menjunjung tinggi Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM), sehingga azas hukum presumption of innosence (Azas Praduga Tak Bersalah) menjadi pengakuan utama kita bersama, seperti yang terdapat dalam Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi:

Negara Indonesia adalah negara hukum”, artinya kita semua tunduk terhadap Hukum dan HAM, termasuk dalam proses penegakan hukum.

Lebih khusus ditur dalam Pidana pada Pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP):

Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tidak dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukum penjara selama-lamanya empat tahun.

Unsur-unsur Pasal 311 ayat (1) KUHP adalah:

  1. Seseorang;
  2. Menista orang lain baik secara lisan maupun tulisan;
  3. Orang yang menuduh tidak dapat membuktikan tuduhannya dan jika tuduhan tersebut diketahuinya tidak benar.

Sedangkan menurut Pasal 28 D UUD 1945:

Bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”.

Ketentuan-ketentuan di atas bermakna bahwa setiap manusia harus mempertahankan harkat, martabat, dan kedudukannya di hadapan hukum melalui proses hukum yang berkeadilan dan bermartabat.

Sehingga setiap penyidik Kejaksaan harus berhati-hati dalam menentukan bahwa perbuatan itu merupakan TIPIKOR atau MAL ADMINSTRASI, seperti yang menjadi kewenangan Kejaksaan berdasarkan UU No. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, dalam Pasal 8 ayat (3) menyatakan, “demi keadilan dan kebenaran berdasarkan

Ketuhanan Yang Maha Esa, Jaksa melakukan penuntutan dengan keyakinan berdasarkan  alat bukti yang sah”. Sedangkan pada ayat (4) memerintahkan, “dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Jaksa senantiasa bertindak berdasarkan hukum dengan mengindahkan norma-norma keagamaan, kesopanan, kesusilaan, serta wajib menggali dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan yang hidup dalam  masyarakat, serta senantiasa menjaga kehormatan dan martabat profesinya”.

Terkait dengan Kejaksaan menetapkan Tersangka, jika tidak memenuhi minimal 2 (dua) alat bukti, maka sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi dengan No. Perkara 21/PUU-XII/2014, hal itu dapat dinyatakan tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, melalui permohonan Lembaga Praperadilan.

Dalam UU No.  30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pada Pasal 52 disebutkan tentang syarat sahnya sebuah Keputusan, yang meliputi:

a. ditetapkan oleh pejabat yang berwenang

b. dibuat sesuai prosedur; dan

c. substansi yang sesuai dengan objek Keputusan

Bahwa terkait dugaan tindak pidana penyimpangan dalam pembebasan lahan  GORR di Gorontalo yang nilainya berubah-ubah, awalnya keruiannya sebesar Rp. 85 Milyar, kemudian Rp. 45 Milyar, pernah dikhabarkan Rp. 750 juta, dan terakhir menjadi 43.3 Milyar apakah kerugian ini wajar ? karena pernah Kejaksaan Tinggi menyatakan perhitungan itu sementara. Haruslah perhitungan itu sudah  jelas dan nyata dilakukan oleh Lembaga Negara (Badan Pemeriksaan Keuangan atau BPK) bukan oleh Lembaga lain,  karena dalam Pasal 1 angka 15 UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK menyatakan bahwa:

Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.”.

Sangat jelas juga dalam Pasal 32 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang dimaksud dengan “secara nyata telah ada kerugian keuangan negara” adalah kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang.

Bahwa Kerugian Negara sebagaimana dinyatakan sebagai unsur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, tanpa adanya unsur ini maka tidak ada korupsi. Dan sebagaimana dinyatakan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 0003/PUUIV/2006, tanggal 25 Juli 2006  “unsur kerugian negara harus dibuktikan dan harus dapat dihitung”. Pembuktian dan penghitungan kerugian negara yang nyata dan pasti jumlahnya itu harus dilakukan secara logis dapat disimpulkan kerugian negara terjadi atau tidak terjadi, haruslah dilakukan oleh ahli dalam keuangan negara, perekonomian negara, serta ahli dalam analisis hubungan perbuatan seseorang dengan kerugian.

Apalagi jika seseorang yang asal menuduh, karena di awal ulasan penulisnya menyatakan dugaan perampokan uang rakyat, tetapi isinya sudan tuduhan/vonis yang menyatakan pusaran uangnya hanya mengalir ke kelompok kepentingan tertentu sehingga tidak berkontribusi pada perputaran uang di daerah. Disini jelas pernyataannya sangat tendensius, tidak mendasar dan lebih beropini liar tanpa mengetahui secara jelas dan nnyata, adalah dugaan perbuatan fitnah.

Padahal jelas penulis sebutkan di atas, bahwa setiap Warga Negara Indonesia (WNI) sipapun dia harus menjunjung tinggi Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) seseorang, sehingga azas hukum presumption of innosence (Azas Praduga Tak Bersalah), karena dalam Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 ada pengkuan HAM seseorang yang belum bersalah jika Pengadilan tidak menetapkan seseorang bersalah secara inkrah,

Penulis : Dahlan Pido, SH., MH. (Kuasa Hukum Pemprov Gorontalo)

Catatan : Tulisan ini sepenuhnya tanggungjawab penulis

Tags: Dahlan PidoPemprov GorontaloTuduhan Harus Dapat Dibuktikan
ShareTweetSendSharePin1
Previous Post

Sedih! Seorang Ayah Hadir Gantikan Wisuda Putrinya yang Meninggal

Next Post

Polda Sulut Beri Bantuan Helikopter, Cari Nelayan Gorontalo yang Hilang

Next Post
Helikopter milik Polda Sulut mendarat di Gorontalo, Minggu (20/12/2020). Heli akan membantu pencarian dua dari empat nelayan Pohuwato yang masih hilang sejak Jumat 18 Desember kemarin. (Foto: istimewa).

Polda Sulut Beri Bantuan Helikopter, Cari Nelayan Gorontalo yang Hilang

Prosesnews.id

Kabar Duka !! Ketua Umum Wanita Islam Alkhaira’at Meninggal Dunia

Komentar Batalkan balasan

Trending

Ibu Citra Abdullah bersama Kepala Desa Pangi, Ansar Hamzah. (Foto : AMR/Prosesnews.id).
Ekonomi

Nahas !! 1 Unit Rumah di Boalemo Ludes Terbakar, Pemilik Rumah Sedang Sakit

by Majid Rahman
23 Jan 2021
0

Ibu Citra Abdullah bersama Kepala Desa Pangi, Ansar Hamzah, di Lokasi Kebakaran. (Foto : AMR/Prosesnews.id). PROSESNEWS.ID...

Pemkab Boalemo Rapat Soal Akses Jalan objek wisata pantai Kota Ratu. Jum'at, (22/01/2021). (F : Istimewa).

Wisata Kota Ratu Boalemo Masuk Kawasan Hutan Lindung

23 Jan 2021
Ilustrasi

Kasus Pelecehan Seksual di Pohuwato Belum Ada Kepastian Hukum

24 Jan 2021
Tangkapan layar potongan video/ProsesnewsID

Viral !! Kepala Puskesmas di Gorontalo Takut Disuntik

21 Jan 2021

Dikebut, Pelantikan Bupati-Wakil Bupati Tiga Daerah Direncanakan Awal Februari

22 Jan 2021
Anas Jusuf, (F : Istimewa).

Bupati Boalemo Soroti PAD Dinas Kumperindag

23 Jan 2021

TERBARU

Wakil  I ketua DPRD Provinsi Gorontalo saat menaburkan bunga ke makan pahlawan nani wartabone (Foto : Humas Deprov)

Alasan Kris Wartabone Menolak Jadi Inspektur Upacara

24 Jan 2021
Cafe Taman Sehati Alternatif Tempat Nongkrong Kaum Milenial

Cafe Taman Sehati Alternatif Tempat Nongkrong Kaum Milenial

24 Jan 2021
Hamim Pou Saat mengunjungi Desa Longalo (Foto : istimewa)

Hamim Pou Apresiasi Semangat Kerja Masyarakat Petani di Bonebol

24 Jan 2021
Rakernas AMSI 2021 berlangsung Virtual (Online). (F : Istimewa).

AMSI Rumuskan Strategi Dorong Ekosistem Digital yang Adil bagi Media Online

24 Jan 2021
Ilustrasi

Kasus Pelecehan Seksual di Pohuwato Belum Ada Kepastian Hukum

24 Jan 2021

Prosesnews.id akan memberi warna baru sebagai sumber informasi yang terpercaya, akurat dan berimbang untuk masyarakat Indonesia

Ingat 3 M

Kepala BNPB Doni Monardo Positif Covid-19

Kemenkes RI Kagum Dengan Kesungguhan Pemprov Gorontalo Sukseskan Vaksinasi Covid-19

Harapan Anggota Deprov Gorontalo Kepada Masyarakat Usai di Vaksin Covid-19

Pilkada 2020

KPU Klaim Pelaksanaan Pilkada 2020 Tanpa Intervensi

Penanganan Dugaan Politik Uang Libatkan ASN, Dihentikan Gakkumdu

KPU Bone Bolango Gelar Rakor Persiapan Rekapitulasi Perhitungan Suara

Instagram

  • Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengumumkan dirinya positif tertular virus corona menyusul aktivitas padat dalam sepekan terakhir memimpin penanggulangan bencana gempa bumi Sulawesi Barat dan banjir Kalimantan Selatan.“Dari hasil tes PCR tadi malam, pagi ini mendapatkan hasil positif Covid-19 dengan CT Value 25. Saya sama sekali tidak merasakan gejala apapun dan pagi ini tetap beraktivitas normal dengan olahraga ringan berjalan kaki 8 kilometer,” tutur Doni dalam siaran pers, Sabtu (23/12)Kepala Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) tersebut, kini tengah melakukan isolasi mandiri sambil terus memantau perkembangan penanganan Covid-19 dan penanganan bencana di berbagai daerah.
--
Selengkapnya kunjungi Prosesnews.id#positifcovid19 #covid19 #coronavirus #protokolkesehatan #pandemi #jagajarak #pakaimasker #cucitangan #prosesnewsid
  • Guna memenuhi tingginya minat baca masyarakat Kota Gorontalo, Pemerintah Kota Gorontalo menyediakan perpustakaan keliling sebagai sarana alternatif.Seperti yang terlihat di Ruang Terbuka Hijau, Rabu (20/1/2021), perpustakaan keliling yang di gagas Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, merangsang animo warga penikmat literasi.
--
Selengkapnya kunjungi Prosesnews.id#minatbaca #perpustakaankeliling #bacabuku #gorontalo #prosesnewsid
  • Seorang pria di Kota Gorontalo tega mengakhiri nyawa mantan istrinya dengan sebilah pisau dapur. Motif penikaman yang menewaskan Fitriani Musa (43) warga Kelurahan Leato Utara, Kecamatan Dumbo Raya ini, akhirnya terungkap.
--
Selengkapnya kunjungi Prosesnews.id#pembunuhan #pembunuhansadis #kriminal #gorontalo #prosesnewsid
  • Wali Kota Gorontalo Marten Taha, menggelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi (Rakorev) APBD/APBN Triwulan IV T.A 2020 Tingkat Provinsi Gorontalo. Rapat ini dilakukan secara virtual di Rudis Wali Kota Gorontalo, Selasa (19/01/2021)Rapat kali ini turut dihadiri oleh Wakil Gubernur, Sekda Provinsi, Bupati se-Gorontalo, dan Pimpinan UPD Provinsi/Kabupaten Kota Gorontalo.
--
Selengkapnya kunjungi Prosesnews.id#apbd #kotagorontalo #pembangunandaerah #gorontalo #prosesnewsid
  • Juru Bicara Gubernur Gorontalo, Novaliansyah Abdusammad mengatakan jika Gubernur Rusli Habibie banyak menerima pesan baik lewat SMS maun WhatsApp untuk mendirikan Rumah Sakit (RS) khsus orang stres akibat Pilkada.“Iya benar, Pak Gubernur banyak menerima pesan lewat SMS dan WhatsApp dimana isinya meminta agar Pak Gubernur secepatnya membangun RS Khusus untuk orang stres dan gila akibat kalah di pilkada serentak,” kata Noval.
--
Selengkapnya kunjungi Prosesnews.id#rumahsakitjiwa #sakitjiwa #orangstress #depresi #gorontalo #prosesnewsid
  • Pembangunan Sekolah Calon Bintara (SECABA) TNI AD di Provinsi Gorontalo, yang terkendala pengadaan tanah terus dipacu untuk diselesaikan masalahnya oleh Komisi I Deprov Gorontalo.Fikram Salilama, Anggota Komisi I Deprov Gorontalo mengatakan pengadaan lahan untuk pembangunan SECABA TNI AD di lahan sebelumnya terinformasi masih bermasalah. Sehingga pada rapat pihaknya bersama Pemprov Gorontalo, Pemda Kabupaten Gorontalo, BPN dan Korem 133 Nani Wartabone menyepakati pembangunannya akan dipindahkan.
--
Selengkapnya kunjungi Prosesnews.id#secabatniad #tni #tniad #sekolahtni #gorontalo #prosesnewsid
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2020 Prosesnews.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

© 2020 Prosesnews.id

Close Ads X