
PROSESNEWS.ID – Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Bambang Tri Handoko, memberikan klarifikasi atas pernyataan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pohuwato, Hamdi Alamri, yang menuding adanya pembiaran sistematis oleh pemerintah provinsi terhadap pelaksanaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) perusahaan di wilayah Pohuwato.
Bambang menilai tudingan tersebut cenderung menyederhanakan persoalan kewenangan serta mekanisme pengawasan lingkungan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Perlu kami luruskan, pengawasan Amdal tidak semata-mata dimaknai sebagai turun lapangan setiap saat. Pengawasan dilakukan melalui berbagai instrumen, termasuk evaluasi laporan berkala perusahaan, sistem pelaporan elektronik, serta koordinasi lintas pemerintah, itu jika mengacu pada Pasal 8 Permen Lingkungan Hidup No 14/2024,” ujar Bambang, Rabu (14/1/2026).
Ia menjelaskan, pengawasan administratif merupakan bagian sah dan diakui dalam sistem pengendalian lingkungan hidup nasional sebagaimana diatur dalam regulasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Menurut Bambang, setiap perusahaan memiliki kewajiban melaksanakan seluruh ketentuan dalam izin lingkungan serta melaporkan kinerja pengelolaan dan pemantauan lingkungan secara berkala setiap semester.
Namun demikian, Bambang menekankan bahwa laporan dan pemantauan administratif tidak akan efektif jika persoalan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) tidak ditertibkan secara serius. Oleh karena itu, diperlukan komitmen bersama dari seluruh pemangku kepentingan.
Terkait keterbatasan anggaran, Bambang tidak menampik adanya tantangan fiskal yang dihadapi pemerintah daerah. Meski begitu, ia menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak dapat serta-merta ditafsirkan sebagai bentuk pembiaran atau kelalaian pemerintah provinsi.
“Kami bekerja dalam koridor kemampuan anggaran daerah yang ditetapkan bersama DPRD Provinsi Gorontalo. Namun demikian, komitmen pemerintah provinsi terhadap perlindungan lingkungan tetap menjadi prioritas,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bambang juga menegaskan, kewenangan pengawasan lingkungan tidak sepenuhnya berada di tangan pemerintah provinsi.
Menurutnya, DPRD Kabupaten Pohuwato memiliki peran dan tanggung jawab pengawasan karena aktivitas perusahaan serta dampaknya berlangsung langsung di wilayah kabupaten.
“Tidak tepat jika seluruh tanggung jawab dibebankan hanya kepada pemerintah provinsi,” pungkasnya.














