PROSESNEWS.ID – Soal kabar pembabatan hutan lindung di Desa Imbodu, Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato. Pelapor diduga, sudah menerima uang tutup mulut dari pemilik alat berat.
Hal itu berdasarkan penyampaian salah satu staf Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Pohuwato, Bambang. Menurutnya, kabar yang diterima pihaknya, pelapor berinisial IM sudah menerima sejumlah uang dari pemilik alat yang melakukan pembabatan.
Namun, ia sendiri belum membeberkan secara detail terkait penyataannya tersebut. Ia pun, meminta awak media untuk menelusuri kebenaran informasi yang sudah masuk dan diterima pihaknya itu.
Berita Terkait : Warga Minta Polres Pohuwato Tertibkan Alat Berat di Randangan
“Dari informasi yang kami dengar, si Pelapor ini, telah menerima pemberian uang dari pemilik alat,” ungkapnya, saat dikonfirmasi soal pembabatan hutan lindung tersebut. Jum’at, (26/02/2021).
“Tapi, coba ditelusuri dulu. Karena ini baru kabar yang beredar. Untuk kebenarannya, mohon ditelusuri kembali,” pinta salah seorang staf KPH Pohuwato.
Terpisah, IM saat dikonfirmasi terkait pemberian uang ini, membantah isu tak sedap tersebut. Dengan nada tegas, ia minta salah satu petugas KPH Bambang, bisa membuktikan tudingan yang dialamatkan kepadanya.
“Jika itu benar, siapa yang memberi, di mana, dan berapa jumlah nominalnya,” tanya IM dengan nada kesal, saat dihubungi Prosesnews.id, melalui sambungan telpon. Jum’at, (26/02/2021).
Reporter : Iskandar Badu