
PROSESNEWS.ID – Universitas Negeri Gorontalo (UNG) merilis siaran pers yang menjelaskan kronologi proses penyelesaian studi seorang mahasiswa Jurusan Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial, Syarifah Aslamiyah, yang belakangan menjadi perhatian publik. Dalam dokumen yang dirilis Sabtu (18/7/2026), pihak universitas menegaskan bahwa seluruh tahapan akademik telah dijalankan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Dalam siaran pers tersebut, UNG menyebut mahasiswa angkatan 2019 itu telah memperoleh pembinaan sejak September 2025 melalui evaluasi khusus yang dilakukan Jurusan Ilmu Komunikasi terhadap mahasiswa yang belum menyelesaikan studi. Jurusan juga menetapkan target penyelesaian ujian skripsi pada April 2026 sebelum akhirnya diperpanjang hingga Juni 2026 untuk memberikan kesempatan tambahan kepada mahasiswa angkatan 2019.
Pihak universitas menjelaskan bahwa berdasarkan catatan akademik, mahasiswa telah melaksanakan ujian proposal pada Maret 2024. Namun setelah itu, menurut jurusan, tidak terdapat proses bimbingan hasil penelitian kepada kedua dosen pembimbing hingga menjelang batas akhir penyelesaian studi. Meski demikian, dosen pembimbing tetap memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk mengikuti ujian hasil penelitian pada 5 Juni 2026 sebagai bentuk kebijaksanaan akademik karena mahasiswa telah berada di penghujung masa studi.
Pada pelaksanaan ujian hasil tersebut, tim penguji menilai mahasiswa belum siap mempertanggungjawabkan substansi penelitiannya sehingga dinyatakan belum lulus dan diminta mengikuti ujian hasil kembali. Setelah ujian berlangsung, menurut pihak universitas, proses penyelesaian studi terkendala karena waktu yang tersisa dinilai tidak lagi memungkinkan untuk melakukan revisi, ujian hasil ulang, hingga ujian skripsi sebelum penutupan sistem akademik.
UNG menyatakan fakultas masih berupaya memberikan kesempatan terakhir dengan memfasilitasi pelaksanaan ujian darurat. Dalam proses tersebut, pembimbing kedua bahkan diganti agar persyaratan administratif pelaksanaan ujian tetap terpenuhi. Namun, berdasarkan siaran pers, mahasiswa menyampaikan tidak mampu memenuhi persyaratan teknis yang diminta sehingga seluruh upaya fasilitasi akhirnya dihentikan melalui keputusan rapat fakultas dan jurusan.
Universitas menegaskan keputusan tersebut mengacu pada Peraturan Akademik Universitas Negeri Gorontalo, Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020, kalender akademik, serta ketentuan pelaporan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti). Menurut UNG, masa studi maksimal mahasiswa Program Sarjana adalah 14 semester sehingga mahasiswa angkatan 2019 wajib menyelesaikan seluruh proses akademik dalam batas waktu yang telah ditetapkan.
Siaran pers tersebut juga menjawab dugaan maladministrasi dan perlakuan diskriminatif yang disampaikan mahasiswa. UNG menjelaskan bahwa pelaksanaan ujian pada Semester Antara merupakan kebijakan akademik internal yang ditujukan untuk mempercepat penyelesaian studi mahasiswa yang masih memenuhi ketentuan akademik, sedangkan masa studi mahasiswa angkatan 2019 telah berakhir pada Juni 2026.
Berdasarkan surat penjelasan Wakil Rektor Bidang Akademik tertanggal 14 Juli 2026, universitas menyatakan seluruh tahapan akademik mahasiswa tersebut tidak dapat lagi dilanjutkan dan keputusan tersebut bersifat final. Sebagai alternatif administratif, UNG menawarkan kesempatan bagi mahasiswa untuk mengajukan perpindahan ke perguruan tinggi lain sesuai ketentuan yang berlaku sebelum dimulainya Semester Ganjil Tahun Akademik 2026/2027.













