PROSESNEWS.ID — Personil Polsek Kawasan Pelabuhan Gorontalo telah berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di Pelabuhan Pelindo Gorontalo pada Sabtu (10/2/24) malam.
Kapolsek KPG Ipda Reza Reyzaldy menyatakan, rokok tanpa pita cukai tersebut berhasil dicegat dalam pemeriksaan barang bawaan calon penumpang KM Sabuk Nusantara 102 yang hendak berlayar dari Pelabuhan Pelindo Gorontalo.
“Dari hasil pemeriksaan tersebut, personil Polsek KPG berhasil menemukan 4 kardus yang berisi 1.768 bungkus rokok tanpa pita cukai,” ungkap Ipda Reza.
Ipda Reza menjelaskan, 1.768 bungkus rokok tanpa pita cukai tersebut dibawa oleh seorang dengan inisial F. Saat dimintai keterangan, F mengaku dirinya disuruh oleh saudara kandungnya, FM, untuk mengantarkan rokok tersebut ke Pelabuhan Pelindo Gorontalo dengan tujuan pengiriman ke Malenge, Sulawesi Tengah.
Sementara itu, FM yang diduga pemilik barang mengaku ribuan bungkus rokok tanpa pita tersebut dibeli dari seseorang yang tidak dikenalnya dan direncanakan untuk dijual kembali di wilayah Sulteng.
“Keduanya telah diamankan di Polsek Kawasan Pelabuhan Gorontalo dan selanjutnya akan diserahkan ke Satreskrim Polresta Gorontalo Kota guna penyelidikan dan penyidikan lanjut,” tutup Ipda Reza.