PROSESNEWS.ID – Pengakuan Kopda Andreas Dwi Atmoko (DA) mengungkap peran Kolonel Priyanto dalam kasus tabrak lagi sejoli di Nagreg, Kabupaten Bandung.
Kopda Andreas Dwi Atmoko menyampaikan, usai terjadinya kecelakaan di Jalan Nagreg, dirinya menyarankan kepada Kolonel Priyanto agr membawa kedua korban ke Puskesmas atau Rumah Sakit terdekat di Nagreg.
“Akan tetapi Kolonel Inf Priyanto menolak dan mengambil alih kemudi mobil,” ungkap Kopda Andreas Dwi Atmoko dalam pernyataannya, Minggu (26/12/2021).
Selanjutnya, mereka melajutkan melanjutkan perjalanan ke kediaman Kolonel Priyanto di Jogjakarta.
Mereka kemudian sampai di Sungai Serayu, Kabupaten Cilacap sekitar pukul 21.00 WIB.
“Kolonel Priyanto memerintahkan untuk membuang kedua korban ke dalam Sungai Serayu dari atas jembatan,” sambungnya.
Saat akan membuat jenazah sejoli itu, Kopda Ahmad Sholeh berada di mobil sedangkan dirinya bersama Kolonel Priyanto turun dari mobil.
Dari dalam mobil, Koptu Ahmad Sholeh mendorong kedua jenazah korban.
“Lalu saya dengan Kolonel Inf Priyanto menarik/menyeret mayat tersebut dari dalam mobil lalu membuangnya ke Sungai Serayu dari atas jembatan,” jelasnya.
Usai membuat jenazah sejoli itu, mereka melanjutkan perjalanan menuju Kalasan, Jogjakarta.
“Di dalam perjalanan Kolonel Inf Priyanto mengatakan bahwa kejadian tersebut jangan diceritakan kepada siapapun, agar dirahasiakan,” bebernya.
Ketiganya sampai ke kediaman Kolonel Priyanto pada 9 Desember sekitar 03.00 WIB.
Sedangkan Kopda Andreas Dwi Atmoko bersama Koptu Ahmad Sholeh pulang ke rumah masing-masing.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal TNI Prantara Santosa memastikan, tiga oknum TNI AD pelaku tabrak lari di Nagreg, Kabupaten Bandung, melanggar sejumlah aturan dan perundangan yang berlaku.
Di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 209 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (LLAJ).
“Yakni Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun, dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun,” jelasnya, Jumat (24/12/2021).
Selain itu, tiga oknum anggota TNI AD pelaku tabrak lari Nagreg itu juga melanggar KUHP.
Antara lain Pasal 181 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.
Kemudian juga Pasal 338 dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
“Dan Pasal 340 dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup,” beber Pranata dilansir Pojoksatu.id
Selain itu, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah menginstruksikan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI melakukan proses hukum terhadap ketiga oknum TNI itu.
Tidak hanya itu, Jenderal Andika Perkasa juga memerintahkan agar ketiga oknum TNI itu dipecat.
“Memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut,” kata Mayjen Pranata. (ruh/int/pojoksatu)