Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Usai Buang Sejoli ke sungai, Kolonel P Minta Kejadian itu Dirahasiakan

Arfandi by Arfandi
27 Des 2021 12:42
in Nasional
Kolonel Priyanto di ruang tahanan POM Kodam XIII/Merdeka Foto: Pendam/XIII Merdeka

PROSESNEWS.ID – Pengakuan Kopda Andreas Dwi Atmoko (DA) mengungkap peran Kolonel Priyanto dalam kasus tabrak lagi sejoli di Nagreg, Kabupaten Bandung.

Kopda Andreas Dwi Atmoko menyampaikan, usai terjadinya kecelakaan di Jalan Nagreg, dirinya menyarankan kepada Kolonel Priyanto agr membawa kedua korban ke Puskesmas atau Rumah Sakit terdekat di Nagreg.

“Akan tetapi Kolonel Inf Priyanto menolak dan mengambil alih kemudi mobil,” ungkap Kopda Andreas Dwi Atmoko dalam pernyataannya, Minggu (26/12/2021).

Selanjutnya, mereka melajutkan melanjutkan perjalanan ke kediaman Kolonel Priyanto di Jogjakarta.

Mereka kemudian sampai di Sungai Serayu, Kabupaten Cilacap sekitar pukul 21.00 WIB.

“Kolonel Priyanto memerintahkan untuk membuang kedua korban ke dalam Sungai Serayu dari atas jembatan,” sambungnya.

Saat akan membuat jenazah sejoli itu, Kopda Ahmad Sholeh berada di mobil sedangkan dirinya bersama Kolonel Priyanto turun dari mobil.

Dari dalam mobil, Koptu Ahmad Sholeh mendorong kedua jenazah korban.

“Lalu saya dengan Kolonel Inf Priyanto menarik/menyeret mayat tersebut dari dalam mobil lalu membuangnya ke Sungai Serayu dari atas jembatan,” jelasnya.

Usai membuat jenazah sejoli itu, mereka melanjutkan perjalanan menuju Kalasan, Jogjakarta.

“Di dalam perjalanan Kolonel Inf Priyanto mengatakan bahwa kejadian tersebut jangan diceritakan kepada siapapun, agar dirahasiakan,” bebernya.

Ketiganya sampai ke kediaman Kolonel Priyanto pada 9 Desember sekitar 03.00 WIB.

Sedangkan Kopda Andreas Dwi Atmoko bersama Koptu Ahmad Sholeh pulang ke rumah masing-masing.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal TNI Prantara Santosa memastikan, tiga oknum TNI AD pelaku tabrak lari di Nagreg, Kabupaten Bandung, melanggar sejumlah aturan dan perundangan yang berlaku.

Di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 209 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (LLAJ).

“Yakni Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun, dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun,” jelasnya, Jumat (24/12/2021).

Selain itu, tiga oknum anggota TNI AD pelaku tabrak lari Nagreg itu juga melanggar KUHP.

Antara lain Pasal 181 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Kemudian juga Pasal 338 dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

“Dan Pasal 340 dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup,” beber Pranata dilansir Pojoksatu.id

Selain itu, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah menginstruksikan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI melakukan proses hukum terhadap ketiga oknum TNI itu.

Tidak hanya itu, Jenderal Andika Perkasa juga memerintahkan agar ketiga oknum TNI itu dipecat.

“Memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut,” kata Mayjen Pranata. (ruh/int/pojoksatu)

Tags: gorontaloKolonel PKorem 133 Nani WartabonePemprov GorontaloProvinsi GorontaloTNI AD
ShareTweetSendSharePin3

Berita Terkait

Terminal Tipe B Limboto Resmi Beroperasi, Gusnar Ismail Tekankan Keberhasilan dan Tata Kelola

by Editor
17 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID — Terminal Tipe B Limboto di Kelurahan Kayu Bulan, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, resmi beroperasi. Peresmian operasional terminal tersebut...

Ketua Komisi 1 DPRD Bone Bolango, Rakhmatiyah Deu, S.H

CSR PT Gorontalo Minerals Diminta Berorientasi pada Peningkatan Kualitas SDM Lokal

by Editor
16 Sep 2026
0

Ketua Komisi 1 DPRD Bone Bolango, Rakhmatiyah Deu, S.H PROSESNEWS.ID - Program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility...

Anggota DPRD Provinsi Gorontalo saat memperingati dua tahun menjabat dengan menggelar doa syukuran dan ceramah agama di Kantor DPRD, Selasa (15/9/2026). Foto: DPRD

Peringatan Dua Tahun Masa Jabatan Anggota DPRD Gorontalo, Politik Harus Berujung Pengabdian

by Editor
15 Sep 2026
0

Anggota DPRD Provinsi Gorontalo saat memperingati dua tahun menjabat dengan menggelar doa syukuran dan ceramah agama di Kantor DPRD, Selasa...

Ketua Komisi I DPRD Boalemo saat memimpin rapat di ruang komisi, Senin (14/9/2026)

Dugaan Pungli Berkedok PTSL di Wonosari Tembus Miliaran, DPRD Boalemo Minta Mantan Kepala BPN Bertanggung Jawab

by Editor
15 Sep 2026
0

Ketua Komisi I DPRD Boalemo, Helmi Rasid, saat memimpin rapat di ruang komisi, Senin (14/9/2026) PROSESNEWS.ID - Praktik dugaan pungutan...

Rapat Paripurna ke-106 DPRD Provinsi Gorontalo tentang Ranperda APBD 2027, di ruang paripurna, Senin (14/9/2026).

DPRD Gorontalo Terima Ranperda APBD 2027, Seluruh Fraksi Sertai Catatan

by Editor
14 Sep 2026
0

Rapat Paripurna ke-106 DPRD Provinsi Gorontalo tentang Ranperda APBD 2027, di ruang paripurna, Senin (14/9/2026). PROSESNEWS.ID - Seluruh fraksi DPRD...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Hukum

Polsek Tolangohula Akui Menerima Uang pada Kasus Pengeroyokan

by Editor
16 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID – Kanit Reskrim Polsek Tolangohula Aipda Joko Mulyo mengakui menerima uang dari istri korban dugaan pengeroyokan Yasin Palowa warga...

Dijanjikan Jalan-jalan ke Menara Limboto, Anak di Bawah Umur Jadi Korban Persetubuhan

16 Sep 2026
Foto: KPK

KPK Tangkap Tangan 8 Tersangka Suap HGB di Kementerian ATR/BPN, Rp106 Miliar Disita

16 Sep 2026
Ketua Komisi 1 DPRD Bone Bolango, Rakhmatiyah Deu, S.H

CSR PT Gorontalo Minerals Diminta Berorientasi pada Peningkatan Kualitas SDM Lokal

16 Sep 2026

Melampaui Drama Birokrasi: Menggalang Persatuan dan Gagasan Baru untuk Kadin Gorontalo

17 Sep 2026

Hampir 7 Bulan Lapor Pengeroyokan, Warga Kabgor Pertanyakan Kejelasan

15 Sep 2026

TERBARU

Terminal Tipe B Limboto Resmi Beroperasi, Gusnar Ismail Tekankan Keberhasilan dan Tata Kelola

17 Sep 2026

Melampaui Drama Birokrasi: Menggalang Persatuan dan Gagasan Baru untuk Kadin Gorontalo

17 Sep 2026
Ketua Komisi 1 DPRD Bone Bolango, Rakhmatiyah Deu, S.H

CSR PT Gorontalo Minerals Diminta Berorientasi pada Peningkatan Kualitas SDM Lokal

16 Sep 2026

Dijanjikan Jalan-jalan ke Menara Limboto, Anak di Bawah Umur Jadi Korban Persetubuhan

16 Sep 2026
Hendrawan Dwikarunia Datukramat

Optimisme Baru Dunia Usaha Gorontalo: Kedaulatan Kadin dan Kedewasaan Kolaborasi Strategi

16 Sep 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.