PROSESNEWS.ID – Panitian Khusus (Pansus) I Dewan Provinsi (Deprov) Gorontalo, menunggu adanya kelengkapan dokumen pendukung dari pemerintah Provinsi Gorontalo yang belum disiapkan.
“Kelengkapan dokumen pendukung ini berkaitan dengan pembentukan serta susunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” ucap anggota Komisi IV Deprov Gorontalo, La Ode Haimudin.
La Ode mengatakan, dengan adanya dokumen-dokumen pendukung ini, tentunya pembahasan-pembahasan yang menjadi usulan pihak eksekutif akan lebih terarah. Agar penyederhanaan struktur yang ditargetkan oleh pemerintah pusat dapat diwujudkan.
“Sehingga kami meminta kelengkapan dokumennya kepada pihak eksekutif, yang merupakan pendukung usulan dari perubahan peraturan daerah (Perda) no 11 Tahun 2016, tentang pembentukan dan susunan OPD,” kata La Ode Haimudin.
“Di perda 2016, ada 17 dinas dan untuk di perubahannya ini menjadi 20 dinas,” ungkapnya.
Adapun dokumen pendukung yang diminta ungkap La Ode, berupa, usulan perubahan OPD kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan rancangan yang diajukan oleh pemerintah terhadap penyederhanaan struktur OPD.
“Pansus nantinya akan memberikan pedoman persetujuan Kemendagri terkait format pedoman OPD,” tutup La Ode Haimudin.
Reporter : Abd Kadir Djauhari.