PROSENEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boalemo mengumumkan pasangan calon bupati dan wakil bupati jalur perseorangan, Wahyudin Lihawa dan Riko Djaini, tidak memenuhi syarat dukungan verifikasi faktual.
Pengumuman ini disampaikan oleh Ketua KPU Boalemo, Yuyun S. Antu, dalam rapat rekapitulasi verifikasi administrasi perbaikan kesatu dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boalemo 2024, yang digelar pada Selasa, (18/6/2024) di Kantor KPU Boalemo.
“Yang tidak memenuhi syarat itu (pasangan) Bapak Wahyudin Lihawa dan Riko Djaini,” ujar Yuyun Antu.
Pasangan ini dinyatakan tidak memenuhi syarat karena tidak berhasil mengumpulkan dukungan minimal yang diperlukan. Dari hasil verifikasi faktual, hanya 9.015 dukungan yang memenuhi syarat dari total syarat minimal 10.840 dukungan.
“Hanya mendapatkan 9.015 dukungan yang memenuhi syarat dari minimal 10.840,” tambah Yuyun.
Selain itu, hasil verifikasi administrasi mengungkapkan adanya masalah seperti dukungan ganda internal serta perbedaan data antara KTP dengan B1-KWK. Hal ini menjadi salah satu faktor yang menyebabkan pasangan ini tidak lolos verifikasi faktual.
Di sisi lain, pasangan perseorangan Burhanudin Pulubuhu dan Rivendi Luawo berhasil memenuhi syarat verifikasi faktual. Pasangan ini dinyatakan lolos dengan jumlah dukungan yang melebihi syarat minimal.
Menurut hasil verifikasi administrasi, pasangan Burhanudin Pulubuhu dan Rivendi Luawo mendapatkan 12.242 dukungan yang memenuhi syarat, melebihi syarat minimal yang ditetapkan di Kabupaten Boalemo, yaitu 10.840 dukungan.
“Jadi kalau untuk Bapak Burhanudin Puluhan dan Bapak Rivendi Luawo itu ada 12.242 sementara syarat minimal di Kabupaten Boalemo itu 10.840 sehingga dia dinyatakan memenuhi syarat,” tutup Yuyun.