PROSESNEWS.ID – Herson Agu alias K Oni, dikabarkan meninggal Dunia. Lantaran telah, mengonsumsi obat herbal yang di duga ilegal. Padahal niat hati ingin sehat, namun nasib sial dialami warga desa Karya Murni, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo. Sabtu, (11/01/2020).
Menurut keterangan pihak keluarga, korban meninggal akibat mengonsi, obat yang telah dibelinya dari dua warung kios sekaligus.
Masing-masing Warung milik LN, di Dusun Pangimba Utara, Desa Karya Murni, Kecamatan paguyaman. Dan yang satunya Warung milik N, yang beralamat di Desa Motoduto, Kecamatan Bilato.
Padahal keluarganya sudah pernah, memberikan peringatan kepada korban. Untuk tidak lagi, membeli obat herbal tersebut. Karena obat herbal yang dikonsumsinya tersebut bukanlah resep dari dokter.
Lebih lanjut pihak keluarga Korban, mengatakan, obat tersebut dibelinya seharga 500 ribu per-paket. Namun, obat tersebut tidak ada cap resmi dari BPOM.
Akhirnya, pihak keluarga memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut, ke Kantor Polsek Paguyaman.
Informasi yang dirangkum oleh tim Prosesnews.id, alasan pihak keluarga korban, melaporkan kejadian itu di kantor Polsek, tujuanya agar, tidak terjadi lagi hal yang sama kepada warga lain seperti yang menimpa Korban.
Saat ini pihak keluarga Korban, masih menunggu hasil proses penyelidikan dari pihak kepolisian dan juga pihak Puskesmas Paguyaman. Guna pembuktian penyebab dari kematian korban.
Belum diketahui persis, apakah kematian korban. Akibat mengonsumsi obat tersebut. Hanya saja menurut keterangan pihak keluarga, setelah megonsumsi obat tersebut korban langsung, di ampal dan mngeluarkan air liur dari mulutnya. Serta muka dan badanya pun lansung pucat, akhirnya meninggal dunia.
Obat apa yang di komsumsi korban, biar publik tau untuk menghindari komsumsi.