PROSESNEWS.ID – Massa aksi yang tergabung dalam organisasi kemahasiswan KAMMI, HMI, KMHDI dan BEM Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Gorontalo, mendatangi Kantor Imigrasi Gorontalo, dan mempertanyakan integritas petugas Imigrasi, Senin, (26/7/2021).
Pasalnya, di tengah kondisi masyarakat Gorontalo yang dibatasi pemerintah ruang geraknya saat ini, Warga Negara Asing (WNA), malah leluasa masuk Gorontalo. Kendati, Gorontalo sedang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegitan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro.
Dalam orasinya, Ketua Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Ahmad Randi, meminta Kepala Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo, melakukan evaluasi kinerja petugas Imigrasi Gorontalo.
Sebab kata Ahmad, pihaknya menilai pihak Imigrasi terlalu memudahkan WNA masuk Gorontalo. Apalagi, WNA masuk Gorontalo, hanya menggunakan visa kunjungan, sementara di Gorontalo mereka datang bekerja.
“Begitu juga dengan 6 WNA China yang masuk Gorontalo. Dan 2 WNA asal Belanda. Mereka datang disaat Gorontalo, memperketat penerapan PPKM,” bebernya.
Bukan hanya itu, ada juga salah seorang WNA di Gorontalo, sudah bertahun-tahun tinggal di Gorontalo dan terinformasi sudah menikah di Gorontalo. Namun, seakan di perlakukan khusus. Padahal, penggunaan Visa kunjungannya sudah selesai sejak tanggal 15 Juni 2021.
“Kami menilai, anatara Imigrasi dan Nakertrans seolah cuek dengan masalah ini. Bahkan, terindikasi ada permainan di internal mereka demi melindungi salah seorang WNA,” bebernya.
Massa aksi gabungan itu, meminta Kepala Imigrasi mengoptimalkan pengecekan data WNA ataupun TKA baik yang akan masuk, menetap dan keluar Gorontalo.
“Kami minta ada keterbukaan informasi data WNA masuk Gorontalo. Baik itu yang menggunakan visa kunjungan ataupun Visa kerja. Karena, data yang ada di Website Imigrasi hanya menunjukan angka, tanpa membuka identitas WNA, baik itu tanggal masuk, batas keluar dan lain sebagainya,” tegasnya.
Sementara itu Kepala Divisi Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Gorontalo, Ujo Sujoto mengatakan, bandara di Gorontalo domestik bukan internasional. Selain itu, tidak ada kewenangan Imigrasi untuk menolak WNA yang masuk Gorontalo.
“Namun, kami telah berkoordinasi dengan pihak jakarta, dan baru-baru ini di Kementerian MenkumHam mengeluarkan peraturan terbaru pada tanggal 17 Juli 2021, terkait WNA masuk Indonesia. Dalam peraturan itu, menegaskan tidak ada lagi TKA baru atau kunjungan baru masuk Indonesia,” urainya.
Sehingga kata Ujo, aspirasi yang di sampaikan massa aksi dari gabungan organisasi intra dan ekstra, sudah di terukan ke pusat.
Reporter : Reza Saad