PROSESNEWS.ID – Petugas Imigrasi Gorontalo, memulangkan salah seorang Warga Negara Asing (WNA) ke negara asalnya malaysia, lantaran masa izin tinggalnya di Indonesia, telah habis.
“WNA tersebut kami kenakan tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) berupa deportasi. Namun, tidak ada sanksi lain yang diberikan,”kata Budi Mangantjo, Kasi Inteldakim Kantor Imigrasi kelas I TPI Gorontalo, saat Konferensi Pers, pada Selasa (29/06/2021).
Budi menjelaskan, WNA bernama Mohammad Kamarudin itu, masuk dan tinggal menetap di Indonesia sudah kurang lebih satu Tahun lamanya. Ia menggunakan izin tinggal yang berasal dari bebas visa kunjungan selama 30 hari.
“Sehingganya, tindakan kami adalah melakukan deportasi kepada yang bersangkutan,”kata Budi lagi.
Lebih lanjut kata Budi, berhubung WNA terkait sudah mempunyai istri dan anak yang berada di Desa Dutohe, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango. maka, deportasi yang dilakukan pihaknya, tidak disertai dengan tangkal.
“Artinya, ia bisa kembali ke Gorontalo lagi, dengan paspor dan izin tinggal yang baru, serta bisa bertanggungjawab terhadap istri dan anaknya,”jelas Budi menandaskan.
Reporter : Reza Saad