PROSESNEWS.ID – Kembali, sebuah mobil minibus, yang bermuatan ribuan liter minuman keras (miras) berjenis “Cap Tikus”, berhasil diringkus oleh Polda Gorontalo. Melalui Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo (05/02/20), dengan mengantongi informasi dari masyarakat dimana akan melintas sebuah mobil minibus di wilayah Kecamatan Kwandang, Kab. Gorontalo Utara.
Dengan bermodalkan informasi tersebut, Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo, yang dipimpin oleh IPTU. Emil Pakaya, SH, dan IPDA. Fachrudin Nizar, SH. segera menuju lapangan, guna memastikan kebenarannya. Dan berdasarkan hasil dilapangan, telah ditemukan sebuah mobil minibus dengan plat DB 1917 JB, yang dikendarai oleh KHR (32) asal Desa Lubu Gua, Kecamatan Toluaan, Kabupaten Minahasa Tenggara, yang sedang mengangkut miras berjenis “Cap Tikus” dengan jumlah keseluruhan 1.050 liter yang dikemas dalam plastik bening besar dengan total 42 kantung dan masing-masing kantung berisikan 25 liter.
Saat dikonfirmasi, Kabid. Humas Polda Gorontalo, AKBP. Wahyu Tri Cahyono, SIK, membenarkan kejadian tersebut. “Berdasarkan hasil interogasi oleh tim di lapangan, miras jenis “CapTikus” ini berasal dari wilayah Sulawesi Utara, dan akan diedarkan di beberapa wilayah Gorontalo” ujar Wahyu.
Ironisnya, kata Wahyu, pemilik minuman keras tersebut diketahui adalah seorang perempuan yang berinisial SA (38) yang juga merupakan warga asal Desa Lubu Gua, Kecamatan Toluaan, Kabupaten Minahasa Utara. “Saat ini SA dan sopirnya KHR, beserta barang bukti berupa, 42 kantung cap tikus 1050 liter, dan 2 buah HP beserta mobil minibus milik pelaku telah diamankan di Polda Gorontalo guna proses lebih lanjut” tutupnya. (Madjid)
Editor ; Raffa Aditya