
PROSESNEWS.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota, menggerebeg sebuah lokasi di Kelurahan Tenda, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo, yang diduga menjadi tempat permainan judi sabung ayam, Sabtu (17/06) Pukul 19:20 Wita.
Sedikitnya, ada 41 orang yang diamankan Polisi saat melakukan penggerebekan. Selain itu, Polisi turut mengamankan puluhan ekor ayam taruhan, uang tunai jutaan rupiah, handphone hingga kendaraan roda enam, roda empat roda tiga dan roda dua.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Ade permana menjelaskan, penggerebekan ini berawal dari aduan masyarakat yang resah dengan aktifitas judi sabung ayam di Kelurahan Tenda Kota Gorontalo.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mendapati lokasi permainan judi sabung ayam tersebut.
“Ini berkat adanya aduan masyarakat. Kita sebagai aparat penegak hukum, sangat mengapresiasi kerja masyarakat yang peduli gangguan Kamtibmas seperti permaianan judi sabung ayam ini,” kata Kombespol Ade Permana.
“Untuk barang bukti, kami berhasil mengamankan 6 unit kendaraan roda enam dan roda empat, 29 unit sepeda motor, 3 unit bentor, 19 ekor ayam, 8 unit kandang ayam, 2 buah arena sabung ayam, uang tunai 4 juta rupiah, 24 buah handphone dan 24 helm milik para pelaku judi sabung ayam ini,” tambah Kombespol Ade Permana.
Sementara itu, usai penggerebekan, pelaku dan barang bukti, langsung dibawah ke Mapolresta Gorontalo Kota, guna proses hukum lebih lanjut.
Polisi menghimbau warga untuk terus berperan aktif, dalam meminimalisir angka kriminalitas di wilayah Kota Gorontalo.