PROSESNEWS.ID – Belum lama ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa pelaksanaan ibadah di tengah merebaknya pandemi virus Covid-19. Fatwa tersebut menerangkan tentang langkah yang perlu dilakukan oleh umat muslim di tengah pandemi virus tersebut.
Untuk mendukung fatwah tersebut, Badan Takmirul Masjid Baiturrahim, Kota Gorontalo, belum melakukan kegiatan shalat 5 Waktu maupun shalat Jumat berjamaah.
Yusrin Deu selaku Ketua Takmirul Masjid Baitul Rahim menjelaskan, sebagai Masjid Agung, yang berada dibawah Pemerintah Kota Gorontalo, tentu kita mendukung kebijakan tersebut.
“Jamaah masjid juga turut mendukung kebijakan pemerintah dan Fatwa MUI terkait tatacara pelaksanaan Ibadah pada situasi terjadi wabah Covid-19,” terang Yusrin.
Terkait dengan anjuran kementerian Agama dan MUI, Yusrin juga mengaku, pihaknya belum lama ini menggelar rapat, membahas langkah pengurus masjid untuk mengimplementasikan anjuran dan fatwah itu.
Untuk protokol kesehatan pun pihaknya selama ini, sudah melaksanakannya sesua dengan ajuran yang disampaikan baik oleh MUI maupun pemerintah.
“Himbauan protokol itu beberapa kita tempelkan di beberapa bagian masjid. Selain itu juga kita sampaikan langsung kepada beberapa jamaah yang datang untuk shalat. Seperti mengenakan masker, mencuci tangan dengan air mengalir yang telah kita siapkan.
Selama salat disini juga kita menganjurkan jamaah untuk membawa sendiri peralatannya seperti sajadah dan lainnya. Bahkan tidak ada salaman,” jelas Yusran. (Usman)