Kasus Pelecehan Anak di Tolangohula, Polisi Akan Jemput Paksa Terduga Pelaku

 

PROSESNEWS.ID – Penanganan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Tolangohula, Kabupaten Gorontalo, mulai menunjukkan perkembangan. Setelah sempat terkendala sejak dilaporkan pada Mei 2025, polisi kini berhasil mengidentifikasi terduga pelaku.

Kasi Humas Polres Gorontalo, Iptu Wawan Suryawan, mengungkapkan bahwa identitas terduga pelaku telah berhasil ditemukan melalui koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) serta penyelidikan lanjutan di lapangan.

“Alhamdulillah identitas terduga pelaku sudah kami temukan. Ini hasil koordinasi intensif dengan Dukcapil dan penyelidikan lanjutan di lapangan,” ujar Iptu Wawan Suryawan, Senin (2/11/2026).

Meski identitas terduga pelaku telah diketahui, penyidik masih menunggu kehadiran keluarga korban. Untuk itu, pihak kepolisian mengaku telah kembali melakukan pemanggilan terhadap pihak keluarga guna mendukung kelanjutan proses penanganan perkara.

Iptu Wawan menegaskan, apabila keberadaan terduga pelaku telah diketahui secara pasti dan yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan, polisi akan mengambil langkah penjemputan paksa.

“Kalau sudah dapat informasi jelas di mana lokasi terduga pelaku berada kemudian yang bersangkutan tidak memenuhi undangan, maka tim akan melakukan penjemputan paksa,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa penanganan kasus tersebut telah menjadi perhatian hingga Mabes Polri. Bahkan, Polres Gorontalo telah menggelar rapat secara virtual bersama Mabes Polri untuk membahas berbagai kendala dalam penanganan perkara tersebut.

“Kami juga telah melaksanakan zoom dengan Mabes Polri terkait permasalahan ini, jadi ini sudah menjadi atensi. Kami komitmen untuk menuntaskan kasus ini,” pungkasnya.

Sebelumnya, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gorontalo, Brigadir Nur Haliza Luawo, mengungkapkan bahwa perkara tersebut telah melalui gelar perkara untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak Februari 2026.

Namun, proses penanganannya sempat terkendala karena terlapor diduga melarikan diri dan identitasnya belum berhasil ditemukan. Kondisi tersebut menjadi salah satu hambatan bagi penyidik dalam menindaklanjuti perkara yang dilaporkan sejak Mei 2025 itu.

Tinggalkan Balasan