Eks Kapolri Listyo Sigit Tersangka Dugaan Penyadapan Presiden, Aktor Eksternal Ditelusuri

Jenderal Polisi (Purn) Listyo Sigit Prabowo

PROSESNEWS.ID – Mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Polisi (Purn) Listyo Sigit Prabowo, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Penyidik Bareskrim Polri masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Penetapan Listyo sebagai tersangka diumumkan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol.) Asep Safrudin, dalam konferensi pers di Markas Besar (Mabes) Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.

Listyo ditetapkan sebagai tersangka bersama dua perwira tinggi Polri lainnya, yakni Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso.

“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi yaitu saudara SU,” kata Asep.

Asep menjelaskan, dugaan penyadapan tersebut berlangsung sejak 2025 hingga Oktober 2026. Para tersangka diduga memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) milik Polri tanpa melalui proses verifikasi sebagaimana prosedur yang berlaku.

“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” ungkapnya.

Menurut Asep, aktivitas penyadapan tersebut tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi.

Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan file hasil penyadapan pada sistem LIMS sekitar Oktober 2026. Penghapusan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan yang sebelumnya berlangsung tanpa prosedur.

Kasus ini terungkap setelah seorang petugas menemukan kejanggalan pada sistem dan membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli.

Dalam proses penyidikan, polisi turut menyita 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk. Barang bukti tersebut digunakan untuk mendukung pengungkapan dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal terhadap sistem elektronik.

Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 258, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam perkara ini, penyidik masih melanjutkan pendalaman untuk mengungkap keseluruhan rangkaian peristiwa dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Hingga konferensi pers tersebut, motif dugaan penyadapan maupun identitas pihak eksternal yang mungkin terlibat belum diungkap secara terperinci.

Tinggalkan Balasan