
PROSESNEWS.ID – Guna Optimalisasi Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Pendapatan Daerah, Pemerintah Kabupaten Gorontalo bersama Kejaksaan Negeri Limboto, melakukan penandatangan MOU, Selasa (23/06/2020).
Bupati Nelson Pomalingo menjelaskan, kerja sama yang dilakukan dua lembaga ini, dalam rangka membangun daerah lebih baik lagi kedepan.
“Ini dilakukan untuk membantu kita secara hukum, baik itu soal aset dan pendapatan. Ini sangat membantu kita, karena kita banyak aset yang sampai hari ini belum bisa kita selesaikan dengan baik,” terang Nelson di ruang Upango Kantor Bupati Kabgor.
Sementara itu, Kajari Limboto, Supriyanto menjelaskan, kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), soal pengamanan aset pemerintah pusat dan daerah, baik BUMN dan BUMD.
“Berdasarkan hal tersebut, ini ditindaklanjuti di daerah. Dan hari ini, dilakukan penandatanganan naskah perjanjian kerja sama antara Kejaksaan Limboto dan Pemerintah Kabupaten Gorontalo,” jelasnya. (Adv/Usman)













