Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Pemkab Pohuwato, Terima Kendaraan Pengangkut Sampah dari BPR

Usman Anapia by Usman Anapia
13 Agu 2020 22:00
in Gorontalo, Headline, Pemda Pohuwato
Wabub Amin Haras (kanan) saat menerima Kendaraan dari Bank BPR Palu Lokadana Utama

PROSESNEWS.ID – Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato, menerima 2 unit kendaraan bermotor roda tiga, yang merupakan hibah CSR dari Bank Perkereditan Rakayat (BPR), Palu Lokadana.

Bantuan tersebut, diserahkan Kepala Cabang BPR Palu Lokadana Utama, Moh. Abd Rais, dan diterima langsung Wakil Bupati Pohuwato, Amin Haras didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Bahari Gobel, Kabag Tapem, Heriyanto Uwete, di Halaman Kantor Bupati, Kamis (13/08/2020).

Selaku pemerintah daerah, Wabup Amin Haras mengucapkan terima kasih kepada pihak BPR Palu Lokadana Utama, yang telah memberikan atau menyerahkan dua unit kenderaan bermotor roda tiga, kepada pemerintah daerah.

Wabup Amin mengatakan, BPR Palu saat ini telah membuka Cabang di Pohuwato. Ia berharap agar kerjasama ini, dapat berjalan lancar, dan bisa memudahkan masyarakat, dalam hal mendapatkan pelayanan di BPR Palu itu sendiri.

” Kami pemda pohuwato tentu sangat mendukung dan mensuport BPR Palu, yang telah membuka cabangnya di Pohuwato. tetapi, tentu kami juga berharap agar pelayanan kepada masyarakat bisa dipermudah,” harap Wabub.

Kenderaan bermotor roda tiga itu, selanjutnya diserahkan oleh Wabup Amin Haras kepada Kepala DLH Bahari Gobel. Diharapkan agar kenderaan ini dapat dijaga, dirawat dan digunakan dengan sebaiknya-baiknya.

Kadis Lingkungan Hidup, Bahari Gobel menambahkan, untuk kenderaan ini nantinya akan dimanfaatkan sebaik mungkin, terutama untuk mengangkut sampah.

“Ya, kenderaan ini akan saya jaga dan rawat dengan baik untuk mengangkut sampah, terutama sampah yang ada di kompleks perkantoran blok plan,” pungkasnya. (Iskandar)

Tags: BPR
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

No Content Available
Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Gunawan Rasid
Daerah

Satgas DPD Demokrat Bantah Informasi Gubernur Gorontalo Dukung Andi Ilham

by Editor
22 Mar 2026
0

Gunawan Rasid PROSESNEWS.ID - Isu yang beredar di tengah publik terkait dugaan dukungan Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, terhadap salah satu...

AMPG, BM PAN, Angkatan Muda Ka’bah Dukung Koalisi Indonesia Bersatu

5 Jun 2022
Praktisi Hukum, Ahmad Tawakkal Paturusi

Praktisi Hukum Sebut Sikap Gubernur Gorontalo terhadap Tambang Ilegal Sudah Tepat dan Konstitusional

13 Mar 2026

Mangrove Menyusut, Masyarakat Pesisir Gorontalo Dilema antara Tambak dan Kerentanan Lingkungan

19 Des 2025

Permukiman Padat di Gorontalo Dilanda Kebakaran

16 Des 2025

Prabowo Dijadwalkan ke Gorontalo pada November Mendatang

6 Okt 2025

TERBARU

Gunawan Rasid

Satgas DPD Demokrat Bantah Informasi Gubernur Gorontalo Dukung Andi Ilham

22 Mar 2026

Komitmen Setiap Tahun, Dheninda Chaerunnisa Bagikan Parsel Lebaran

20 Mar 2026

BUMD Gorontalo Diminta Tak Sekadar Ada, Harus Jadi Mesin Penggerak Ekonomi

19 Mar 2026

Polda Gorontalo Fasilitasi Mudik Gratis, Ratusan Warga Berangkat ke Dua Provinsi

18 Mar 2026

Polisi Tegaskan Penambang Rakyat Wajib Kantongi IPR, Tidak Ada Kelonggaran Aturan

18 Mar 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.